Hartati klaim anak buahnya tak bersalah
Senin, 12 November 2012 - 13:03 WIB
Hartati klaim anak buahnya tak bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya berkeyakinan jika dua anak buahnya yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori yang diduga terjerat dalam kasus penyuapan bupati Buol sebenarnya tidak bersalah.
Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu berkeyakinan, dalam sidang putusan yang akan dilangsungkan siang ini terhadap keduanya akan berakhir pada vonis tidak bersalah.
"Kalau saya rasa ya, mereka itu enggak salah ya. Cuma itu saja kok," kata Hartati saat sedang berjumpa dengan kerabatnya di Rutan KPK, Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Namun, saat ditanyai lebih jauh mengenai alasan keyakinannya tersebut, pengusaha terkenal itu enggan menjelaskannya.
Hartati bahkan terlihat bingung saat disinggung soal besaran vonis yang akan diganjar majelis hakim kepada kedua anak buahnya itu. "Enggak tahu lah," tutupnya sambil berjalan.
Sebagaimana diketahui, dua terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Yani Anshori dan Gondo Sudjono hari ini akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Hari ini putusan vonis untuk Gondo dan Yani," kata kuasa hukum Yani dan Gondo, Patra M Zein saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU dari KPK hari ini menuntut General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, dua tahun enam bulan penjara. Dia terlibat kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melibatkan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.
"Selain itu, terdakwa Yani Anshori didenda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa KPK dalam sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 18 September 2012 lalu.
Sementara itu, Direktur Operasional PT HIP milik Hartati Murdaya, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dituntut dua tahun enam bulan penjara. Selain itu, jaksa juga memberi denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa bukan aktor intelektual," kata jaksa.
Atas perbuatan itu, Gondo dan Yani dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, dalam dakwaan subsider, keduanya dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu berkeyakinan, dalam sidang putusan yang akan dilangsungkan siang ini terhadap keduanya akan berakhir pada vonis tidak bersalah.
"Kalau saya rasa ya, mereka itu enggak salah ya. Cuma itu saja kok," kata Hartati saat sedang berjumpa dengan kerabatnya di Rutan KPK, Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Namun, saat ditanyai lebih jauh mengenai alasan keyakinannya tersebut, pengusaha terkenal itu enggan menjelaskannya.
Hartati bahkan terlihat bingung saat disinggung soal besaran vonis yang akan diganjar majelis hakim kepada kedua anak buahnya itu. "Enggak tahu lah," tutupnya sambil berjalan.
Sebagaimana diketahui, dua terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Yani Anshori dan Gondo Sudjono hari ini akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Hari ini putusan vonis untuk Gondo dan Yani," kata kuasa hukum Yani dan Gondo, Patra M Zein saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU dari KPK hari ini menuntut General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, dua tahun enam bulan penjara. Dia terlibat kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melibatkan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.
"Selain itu, terdakwa Yani Anshori didenda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa KPK dalam sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 18 September 2012 lalu.
Sementara itu, Direktur Operasional PT HIP milik Hartati Murdaya, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dituntut dua tahun enam bulan penjara. Selain itu, jaksa juga memberi denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa bukan aktor intelektual," kata jaksa.
Atas perbuatan itu, Gondo dan Yani dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, dalam dakwaan subsider, keduanya dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun.
(mhd)