2 anak buah Hartati siang ini divonis
Senin, 12 November 2012 - 11:33 WIB
2 anak buah Hartati siang ini divonis
A
A
A
Sindonews.com - Yani Anshori dan Gondo Sudjono, anak buah pengusaha terkenal Hartati Murdaya yang tersandung kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol hari ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Patra M Zein, kuasa hukum keduanya mengatakan, kliennya sudah siap menghadapi persidangan itu. "Ya, hari ini putusan, sidang digelar pukul 13.00 WIB," ujar Patra Zein ketika dihubungi wartawan, Senin (12/11/2012).
Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Dia terbukti dalam perkara suap pengurusan sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melibatkan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.
Sedangkan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dituntut dua tahun enam bulan penjara. Selain itu, jaksa juga memberi denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Patra M Zein, kuasa hukum keduanya mengatakan, kliennya sudah siap menghadapi persidangan itu. "Ya, hari ini putusan, sidang digelar pukul 13.00 WIB," ujar Patra Zein ketika dihubungi wartawan, Senin (12/11/2012).
Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Dia terbukti dalam perkara suap pengurusan sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melibatkan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.
Sedangkan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dituntut dua tahun enam bulan penjara. Selain itu, jaksa juga memberi denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
(lns)