Pelanggaran kode etik KPU mulai terungkap
Minggu, 11 November 2012 - 17:08 WIB
Pelanggaran kode etik KPU mulai terungkap
A
A
A
Sindonews.com - Sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dan adminstratif Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mulai membuka kesemerawutan penanganan verifikasi adminstratif di KPU.
Hal tersebut kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti terlihat dari pernyataan Komisioner KPU bahwa ada ‘pembangkangan’ Sekjen KPU terkait dengn kerja-kerja adminstratif.
"Pertama, penanganan verifikasi adminstratif calon parpol peserta pemilu tidak dilakukan dengan optimal. Bahkan memiliki potensi tidak dilakukan sesuai dengan UU atau peraturan lain. Kedua, pengakuan tak langsung bahwa dugaan masyarakat atas buruknya kinerja KPU dalam verifikasi mulai terbukti," kata Ray dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Menurutnya, pengumuman 13 parpol yang lengkap administrasi faktualnya melalui siaran pers yang dikirimkan ke media, menunjukan seriusnya persoalan hubungan KPU dengan sekretariat.
Lanjutnya, pengumuman tersebut tidak sarat faktual, tidak secara langsung dapat menambah catatan buruk kinerja KPU. "Sekalipun begitu, kondisi ini masih dapat dimaklumi jika benar bahwa pengumuman ini tidak dapat dilakukan secara langsung akibat ricuhnya hubungan KPU dengan sekretariat," jelasnya.
Pernyataan ini mestinya, membuka jalan bagi DKPP untuk mulai masuk ke subtansi persoalan. Apakah, karena buruknya penanganan verifikasi adminstrasi ini berhubungan langsung atau tidak langsung dengan hasil verifikasi.
"Termasuk di dalamnya tentang nasib 12 parpol yang mengadu bahkan membuka kemungkinan untuk meniliti adminstrasi parpol-parpol yang sudah lolos ke faktual," paparnya.
Dia menambahkan, DKPP mestinya, mengarahkan sidang berikutnya ke arah itu dengan mencari implikasi-implikasi langsung dari pengakuan buruknya kinerja tersebut. Sehingga, sidang ini bukan saja sekadar mencari tahu apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak.
"Tapi juga mampu membongkar kebenaran di belakang ketetapan-ketetapan yang dibuat penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Sehingga dapat melihat dengan benar mana parpol yang semestinya berhak ikut tahapan pemilu dan mana parpol yg memang harus keluar dari tahapan ini. "Dugaan akan adanya ketidakjujuran sepanjang verifikasi makin kuat dengan pengakuan tersebut," tandasnya.
Hal tersebut kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti terlihat dari pernyataan Komisioner KPU bahwa ada ‘pembangkangan’ Sekjen KPU terkait dengn kerja-kerja adminstratif.
"Pertama, penanganan verifikasi adminstratif calon parpol peserta pemilu tidak dilakukan dengan optimal. Bahkan memiliki potensi tidak dilakukan sesuai dengan UU atau peraturan lain. Kedua, pengakuan tak langsung bahwa dugaan masyarakat atas buruknya kinerja KPU dalam verifikasi mulai terbukti," kata Ray dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Menurutnya, pengumuman 13 parpol yang lengkap administrasi faktualnya melalui siaran pers yang dikirimkan ke media, menunjukan seriusnya persoalan hubungan KPU dengan sekretariat.
Lanjutnya, pengumuman tersebut tidak sarat faktual, tidak secara langsung dapat menambah catatan buruk kinerja KPU. "Sekalipun begitu, kondisi ini masih dapat dimaklumi jika benar bahwa pengumuman ini tidak dapat dilakukan secara langsung akibat ricuhnya hubungan KPU dengan sekretariat," jelasnya.
Pernyataan ini mestinya, membuka jalan bagi DKPP untuk mulai masuk ke subtansi persoalan. Apakah, karena buruknya penanganan verifikasi adminstrasi ini berhubungan langsung atau tidak langsung dengan hasil verifikasi.
"Termasuk di dalamnya tentang nasib 12 parpol yang mengadu bahkan membuka kemungkinan untuk meniliti adminstrasi parpol-parpol yang sudah lolos ke faktual," paparnya.
Dia menambahkan, DKPP mestinya, mengarahkan sidang berikutnya ke arah itu dengan mencari implikasi-implikasi langsung dari pengakuan buruknya kinerja tersebut. Sehingga, sidang ini bukan saja sekadar mencari tahu apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak.
"Tapi juga mampu membongkar kebenaran di belakang ketetapan-ketetapan yang dibuat penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Sehingga dapat melihat dengan benar mana parpol yang semestinya berhak ikut tahapan pemilu dan mana parpol yg memang harus keluar dari tahapan ini. "Dugaan akan adanya ketidakjujuran sepanjang verifikasi makin kuat dengan pengakuan tersebut," tandasnya.
(kur)