Sidang DKPP perlu hadirkan Kesekjenan KPU
Minggu, 11 November 2012 - 16:54 WIB
Sidang DKPP perlu hadirkan Kesekjenan KPU
A
A
A
Sindonews.com – Pihak Kesekjenan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dihadirkan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik pada 13 November 2012 mendatang. Hal ini, untuk mengetahu sebab ‘pembangkangan’ mereka seperti dinyatakan oleh KPU.
Sidang ini merupakan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada DKPP tentang pelanggaran kode etik terhadap verifikasi administrasi parpol oleh KPU.
" Apakah karena staf-staf ini hendak melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum, atau kemungkinan mereka membangkang terhadap perintah yang melanggar UU atau peraturan pemilu," ujar Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Menurut Ray, hal ini harus dibongkar DKPP untuk mendapatkan sebab yang valid bagi kesemrawutan adminstrasi verifikasi. Persoalan ini tidak dapat dilihat sebagai persoalan internal KPU.
"Jika didapatkan fakta bahwa keterlambatan verifikasi adminstrasi karena faktor ‘pembangkangan’ kesekretariatan, jelas hal itu telah masuk ke ranah hukum," katanya.
Jika dalam persidangan ditemukan fakta, bahwa mereka membangkang karena tidak hormat pada komisoner, tambah Ray, tentu fakta ini dapat memperkuat permintaan KPU agar mereka diganti.
"Masyarakat sendiri menunggu ‘pembongkaran’ DKPP selanjutnya untuk pemilu Indonesia yang bersih, jujur dan adil," tandasnya.
Sidang ini merupakan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada DKPP tentang pelanggaran kode etik terhadap verifikasi administrasi parpol oleh KPU.
" Apakah karena staf-staf ini hendak melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum, atau kemungkinan mereka membangkang terhadap perintah yang melanggar UU atau peraturan pemilu," ujar Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Menurut Ray, hal ini harus dibongkar DKPP untuk mendapatkan sebab yang valid bagi kesemrawutan adminstrasi verifikasi. Persoalan ini tidak dapat dilihat sebagai persoalan internal KPU.
"Jika didapatkan fakta bahwa keterlambatan verifikasi adminstrasi karena faktor ‘pembangkangan’ kesekretariatan, jelas hal itu telah masuk ke ranah hukum," katanya.
Jika dalam persidangan ditemukan fakta, bahwa mereka membangkang karena tidak hormat pada komisoner, tambah Ray, tentu fakta ini dapat memperkuat permintaan KPU agar mereka diganti.
"Masyarakat sendiri menunggu ‘pembongkaran’ DKPP selanjutnya untuk pemilu Indonesia yang bersih, jujur dan adil," tandasnya.
(kur)