Dhana divonis 7 tahun bui
Jum'at, 09 November 2012 - 18:25 WIB
Dhana divonis 7 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara penggelapan pajak Dhana Widyatmika (DW) divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman kurungan 3 bulan.
“Kami menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Dhana Widyatmika bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan memutuskan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Sudjatmiko juga menganggap Dhana tidak menyadari, dan menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya dalam melakukan penggelapan pajak tersebut.
Dhana dinilai terbukti melanggar pasal 12 b ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini pegawai Ditjen Pajak, Dhana telah menerima pemberian (gratifikasi) dari Herly Isdiharsono dan Hendro Tirtajaya lewat Liana Apriani dan Femi Solikhin berupa uang Rp3,4 miliar lewat rekening Bank Mandiri cabang Nindya Karya.
Uang itu adalah imbalan buat Herly dari Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki, karena berhasil mengurangkan nilai pajak lebih bayar perusahaan itu dari Rp128 miliar menjadi Rp17 miliar. Sisa uang yang ada dalam rekening itu digunakan Dhana dan Herly sebagai modal mendirikan PT Mitra Modern Mobilindo.
Pemberian uang itu dianggap sebagai suap karena tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pada dakwaan kesatu primer.
Saat menerima pemberian (gratifikasi), Dhana wajib melapor kepada Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Tetapi hal itu tidak dilakukan. Sejak 2004, KPK tidak pernah lagi menerima laporan harta kekayaan dari Dhana.
Dhana juga terbukti bersalah dalam dakwaan kedua kedua primer, yakni pasal 12 huruf e Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Hakim Alexander Marwata memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara tersebut. Dalam dakwaan kesatu primer, dia berpendapat Dhana tidak pernah menerima dan menikmati uang Rp2 miliar dari Liana Apriany dan Femi Solikhin. Uang itu tidak ada hubungannya dengan tugas dan kewajiban Dhana dalam kapasitas sebagai pegawai pajak.
Dalam dakwaan kedua primer, hakim anggota Alex mengatakan, Dhana tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama.
Menurutnya, dakwaan awal jaksa penuntut umum yang menjerat Dhana dengan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti.
Oleh karena itu, dalil jaksa yang hendak merampas harta Dhana tidak bisa hanya dengan didasarkan pada pernyataan patut diduga hasil korupsi.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman kurungan 3 bulan.
“Kami menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Dhana Widyatmika bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan memutuskan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Sudjatmiko juga menganggap Dhana tidak menyadari, dan menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya dalam melakukan penggelapan pajak tersebut.
Dhana dinilai terbukti melanggar pasal 12 b ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini pegawai Ditjen Pajak, Dhana telah menerima pemberian (gratifikasi) dari Herly Isdiharsono dan Hendro Tirtajaya lewat Liana Apriani dan Femi Solikhin berupa uang Rp3,4 miliar lewat rekening Bank Mandiri cabang Nindya Karya.
Uang itu adalah imbalan buat Herly dari Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki, karena berhasil mengurangkan nilai pajak lebih bayar perusahaan itu dari Rp128 miliar menjadi Rp17 miliar. Sisa uang yang ada dalam rekening itu digunakan Dhana dan Herly sebagai modal mendirikan PT Mitra Modern Mobilindo.
Pemberian uang itu dianggap sebagai suap karena tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pada dakwaan kesatu primer.
Saat menerima pemberian (gratifikasi), Dhana wajib melapor kepada Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Tetapi hal itu tidak dilakukan. Sejak 2004, KPK tidak pernah lagi menerima laporan harta kekayaan dari Dhana.
Dhana juga terbukti bersalah dalam dakwaan kedua kedua primer, yakni pasal 12 huruf e Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Hakim Alexander Marwata memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara tersebut. Dalam dakwaan kesatu primer, dia berpendapat Dhana tidak pernah menerima dan menikmati uang Rp2 miliar dari Liana Apriany dan Femi Solikhin. Uang itu tidak ada hubungannya dengan tugas dan kewajiban Dhana dalam kapasitas sebagai pegawai pajak.
Dalam dakwaan kedua primer, hakim anggota Alex mengatakan, Dhana tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama.
Menurutnya, dakwaan awal jaksa penuntut umum yang menjerat Dhana dengan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti.
Oleh karena itu, dalil jaksa yang hendak merampas harta Dhana tidak bisa hanya dengan didasarkan pada pernyataan patut diduga hasil korupsi.
(lns)