Hukum di Indonesia tumpul, judicial review solusinya
Jum'at, 09 November 2012 - 13:56 WIB
Hukum di Indonesia tumpul, judicial review solusinya
A
A
A
Sindonews.com - Minimnya penegakan hukum di kalangan petinggi negara membuat miris kehidupan bangsa. Hukum dinilai hanya tegas kepada golongan kecil dan hampir tak tersentuh bagi golongan elite.
"Hukum di Indonesia itu meruncing ke bawah, tegas kepada mereka golongan bawah, tapi ke atas hukum kita tumpul," jelas Ketua Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa alias Cak Ali, di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).
Cak Ali berpendapat banyak produk hukum dan perundang-undangan yang dibuat dengan mengingkari Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Akibatnya, banyak produk perundang-undangan yang diminta agar dilakukan peninjauan kembali atau judicial review karena tidak sesuai dengan hal tersebut.
"Sejak 2003 hingga Juli 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi sebanyak 460 undang-undang, 138 di antaranya, telah dibatalkan MK," tukasnya.
"Hukum di Indonesia itu meruncing ke bawah, tegas kepada mereka golongan bawah, tapi ke atas hukum kita tumpul," jelas Ketua Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa alias Cak Ali, di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).
Cak Ali berpendapat banyak produk hukum dan perundang-undangan yang dibuat dengan mengingkari Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Akibatnya, banyak produk perundang-undangan yang diminta agar dilakukan peninjauan kembali atau judicial review karena tidak sesuai dengan hal tersebut.
"Sejak 2003 hingga Juli 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi sebanyak 460 undang-undang, 138 di antaranya, telah dibatalkan MK," tukasnya.
(rsa)