Mahfudz: MK & KPK lembaga bagus
Jum'at, 09 November 2012 - 13:43 WIB
Mahfudz: MK & KPK lembaga bagus
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfudz MD berharap Indonesia bisa secepatnya melakukan reformasi dalam penegakan hukum, khususnya bagi penegak hukum. Lembaga penegak hukum bisa mencontoh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lihat MK, bukan saya bagus, lihat KPK, bukan Pak Abraham yang bagus. Tapi, mereka itu lembaga baru yang tidak punya masalah lama, jadi putuskan masalah lama. Buat menjadi baru dengan reformasi penegak hukum," kata Mahfudz, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).
Menurutnya, hukum di tanah air sulit untuk adil bilamana masih terbelenggu dengan adanya kasus-kasus yang sebelumnya pernah ada.
"Jadi begini, penegak hukum kita terbelenggu dengan kasus hukum yang lama, sehingga ketika dia ingin menegakkan hukum, maka tersandera dengan kasus yang ada dalam institusi tersebut," jelasnya.
Dia mencontohkan kasus yang dialami Jaksa Hendarman Supandji. Menurutnya, Hendarman sosok jaksa yang terbilang kompeten, namun karena masalah-masalah lama yang ada di institusi kejaksaan membuat Hendarman menjadi tersandera.
Mahfudz pun menyarankan agar kasus-kasus lama yang ada di satu institusi untuk segera ditutup sehingga tidak membelenggu penegakan hukum yang baru.
"Satu-satunya jalan harus diputus kasus-kasus lama, lalu institusi diperbaharui," katanya.
Dia mengatakan, dalam penegakan hukum, tidak dilihat siapa yang menjadi penegak hukum, namun bagaimana institusi dalam memandang kasus lama.
"Lihat MK, bukan saya bagus, lihat KPK, bukan Pak Abraham yang bagus. Tapi, mereka itu lembaga baru yang tidak punya masalah lama, jadi putuskan masalah lama. Buat menjadi baru dengan reformasi penegak hukum," kata Mahfudz, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).
Menurutnya, hukum di tanah air sulit untuk adil bilamana masih terbelenggu dengan adanya kasus-kasus yang sebelumnya pernah ada.
"Jadi begini, penegak hukum kita terbelenggu dengan kasus hukum yang lama, sehingga ketika dia ingin menegakkan hukum, maka tersandera dengan kasus yang ada dalam institusi tersebut," jelasnya.
Dia mencontohkan kasus yang dialami Jaksa Hendarman Supandji. Menurutnya, Hendarman sosok jaksa yang terbilang kompeten, namun karena masalah-masalah lama yang ada di institusi kejaksaan membuat Hendarman menjadi tersandera.
Mahfudz pun menyarankan agar kasus-kasus lama yang ada di satu institusi untuk segera ditutup sehingga tidak membelenggu penegakan hukum yang baru.
"Satu-satunya jalan harus diputus kasus-kasus lama, lalu institusi diperbaharui," katanya.
Dia mengatakan, dalam penegakan hukum, tidak dilihat siapa yang menjadi penegak hukum, namun bagaimana institusi dalam memandang kasus lama.
(rsa)