Dhana Widyatmika yakin divonis bebas
Jum'at, 09 November 2012 - 11:21 WIB
Dhana Widyatmika yakin divonis bebas
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penggelapan pajak, Dhana Widyatmika sesumbar dirinya akan bebas dari ancaman hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Melalui kuasa hukumnya Daniel Alfredo, Dhwana mengatakan, dirinya sudah berada di atas angin. Pasalnya, dia mengklaim tidak ada satupun bukti di persidangan yang mengarah kepada dirinya.
“Sampai sekarang, klien kami yakin divonis bebas berdasarkan fakta-fakta sidang, dimana fakta sidang menunjukkan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tidak terlibat pemeriksaan maupun memeras,“ ujar Daniel saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Daniel juga mengatakan, pihaknya belum mempersiapkan proses banding, apabila ternyata majelis hakim tetap menjatuhi hukuman atau bahkan mengikuti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita lihat nanti vonisnya. Kami masih berharap majelis bisa mengamini argumen kami. Jadi kami berharap ada terobosan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jadi perkara pertama yang diputus bebas,“ ungkapnya.
Sebelumnya, Dhana dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pegawai pajak tersebut, juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Kuntadi, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 22 Oktober 2012.
Jaksa juga meminta, hakim menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan dirampas oleh negara. Jaksa menilai, Dhana telah merugikan negara hingga Rp3,4 miliar. "Benar uang Rp3,4 miliar dari Nindya Karya berkaitan dengan uang menyalahi hukum, berkaitan dengan jasa menurunkan pajak PT Mutiara Virgo," ungkapnya.
Jaksa menganggap, total kekayaan yang dimiliki Dhana selaku pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tidak wajar. Dhana juga dinilai, tidak pernah melaporkan total harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dhana diketahui mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo yang bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas, dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo, pada 23 Januari 2006. Belakangan, usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu, merambah bidang jual-beli truk.
Dia berkongsi dengan rekannya, sesama mantan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta, atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana juga memiliki berbagai aset, seperti rumah, tanah, valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal, dan sertifikat berharga.
Dhana diduga, menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak. Kemudian uang itu diputar dan disamarkan, dengan bentuk usaha dagang, aset bergerak, atau bentuk lainnya. "Unsur menempatkan, transfer, membelanjakan, dia mengubah bentuk atas harta yang diduga dari hasil tindak pidana," terangnya.
Dhana melanggar pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.
Melalui kuasa hukumnya Daniel Alfredo, Dhwana mengatakan, dirinya sudah berada di atas angin. Pasalnya, dia mengklaim tidak ada satupun bukti di persidangan yang mengarah kepada dirinya.
“Sampai sekarang, klien kami yakin divonis bebas berdasarkan fakta-fakta sidang, dimana fakta sidang menunjukkan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tidak terlibat pemeriksaan maupun memeras,“ ujar Daniel saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Daniel juga mengatakan, pihaknya belum mempersiapkan proses banding, apabila ternyata majelis hakim tetap menjatuhi hukuman atau bahkan mengikuti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita lihat nanti vonisnya. Kami masih berharap majelis bisa mengamini argumen kami. Jadi kami berharap ada terobosan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jadi perkara pertama yang diputus bebas,“ ungkapnya.
Sebelumnya, Dhana dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pegawai pajak tersebut, juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Kuntadi, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 22 Oktober 2012.
Jaksa juga meminta, hakim menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan dirampas oleh negara. Jaksa menilai, Dhana telah merugikan negara hingga Rp3,4 miliar. "Benar uang Rp3,4 miliar dari Nindya Karya berkaitan dengan uang menyalahi hukum, berkaitan dengan jasa menurunkan pajak PT Mutiara Virgo," ungkapnya.
Jaksa menganggap, total kekayaan yang dimiliki Dhana selaku pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tidak wajar. Dhana juga dinilai, tidak pernah melaporkan total harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dhana diketahui mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo yang bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas, dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo, pada 23 Januari 2006. Belakangan, usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu, merambah bidang jual-beli truk.
Dia berkongsi dengan rekannya, sesama mantan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta, atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana juga memiliki berbagai aset, seperti rumah, tanah, valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal, dan sertifikat berharga.
Dhana diduga, menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak. Kemudian uang itu diputar dan disamarkan, dengan bentuk usaha dagang, aset bergerak, atau bentuk lainnya. "Unsur menempatkan, transfer, membelanjakan, dia mengubah bentuk atas harta yang diduga dari hasil tindak pidana," terangnya.
Dhana melanggar pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.
(san)