Siang ini, vonis Dhana Widyatmika diputus
Jum'at, 09 November 2012 - 10:14 WIB
Siang ini, vonis Dhana Widyatmika diputus
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pengelapan pajak Dhana Widyatmika, hari ini akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang rencananya akan digelar siang, mulai pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Dhana dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Mantan pegawai pajak itu juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Kuntadi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 22 Oktober 2012 malam.
Jaksa meminta hakim menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan dirampas oleh negara. Jaksa menilai, perbuatan Dhana merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar. "Benar uang Rp3,4 miliar dari Nindya Karya, berkaitan dengan uang menyalahi hukum berkaitan dengan jasa menurunkan pajak PT Mutiara Virgo," ungkap jaksa.
Jaksa menganggap, total kekayaan yang dimiliki Dhana selaku pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak wajar. Dhana juga dinilai tidak pernah melaporkan total harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dhana diketahui, mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk.
Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana juga memiliki berbagai aset yakni rumah, tanah, valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal dan sertifikat berharga.
Dhana diduga menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak, kemudian uang itu diputar dan disamarkan dengan bentuk usaha dagang, aset bergerak, atau bentuk lainnya. "Unsur menempatkan, transfer, membelanjakan, mengubah bentuk atas harta yang diduga dari hasil tindak pidana," ungkapnya.
Dhana melanggar dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Dhana dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Mantan pegawai pajak itu juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Kuntadi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 22 Oktober 2012 malam.
Jaksa meminta hakim menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan dirampas oleh negara. Jaksa menilai, perbuatan Dhana merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar. "Benar uang Rp3,4 miliar dari Nindya Karya, berkaitan dengan uang menyalahi hukum berkaitan dengan jasa menurunkan pajak PT Mutiara Virgo," ungkap jaksa.
Jaksa menganggap, total kekayaan yang dimiliki Dhana selaku pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak wajar. Dhana juga dinilai tidak pernah melaporkan total harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dhana diketahui, mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk.
Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana juga memiliki berbagai aset yakni rumah, tanah, valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal dan sertifikat berharga.
Dhana diduga menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak, kemudian uang itu diputar dan disamarkan dengan bentuk usaha dagang, aset bergerak, atau bentuk lainnya. "Unsur menempatkan, transfer, membelanjakan, mengubah bentuk atas harta yang diduga dari hasil tindak pidana," ungkapnya.
Dhana melanggar dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.
(san)