KPU & Bawaslu diminta duduk bersama
Rabu, 07 November 2012 - 07:18 WIB
KPU & Bawaslu diminta duduk bersama
A
A
A
Sindonews.com – Adanya perbedaan sudut pandang, antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melihat verifikasi tahap awal peserta Pemilihan Umum (Pemilu) diharap tidak menimbulkan polemik antar dua lembaga penyelengara pemilu tersebut.
"Menurut saya, kalau bisa, lebih baik saling mencocokan, apa yang dimaksudkan KPU tidak meloloskan, terus bagaimana sandingan dari Bawaslu, mereka duduk bersama," ujar Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Hakam Naja saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Ditambahkan dia, dengan duduk bersama akan tercipta kesepahaman diantara dua lembaga tersebut. Dia juga mengatakan, dengan melakukan pengunduran hasil verifikasi administrasi, KPU tidak akan melanggar undang-undang. Sebab KPU mempunyai kewenangan untuk mengatur jalannya pemilu.
"Mundurnya pengumuman hasil verifikasi menjadi ranahnya KPU, tidak melanggar UU,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu mengeluarkan keputusan 12 partai politik yang telah dinyatakan gagal oleh KPU sejak proses verifikasi administrasi direkomendasikan untuk diverifikasi faktual.
"Menurut saya, kalau bisa, lebih baik saling mencocokan, apa yang dimaksudkan KPU tidak meloloskan, terus bagaimana sandingan dari Bawaslu, mereka duduk bersama," ujar Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Hakam Naja saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Ditambahkan dia, dengan duduk bersama akan tercipta kesepahaman diantara dua lembaga tersebut. Dia juga mengatakan, dengan melakukan pengunduran hasil verifikasi administrasi, KPU tidak akan melanggar undang-undang. Sebab KPU mempunyai kewenangan untuk mengatur jalannya pemilu.
"Mundurnya pengumuman hasil verifikasi menjadi ranahnya KPU, tidak melanggar UU,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu mengeluarkan keputusan 12 partai politik yang telah dinyatakan gagal oleh KPU sejak proses verifikasi administrasi direkomendasikan untuk diverifikasi faktual.
(san)