KPU belum dapat putuskan nasib 12 Parpol
Selasa, 06 November 2012 - 21:35 WIB
KPU belum dapat putuskan nasib 12 Parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memutuskan nasib 12 partai politik (Parpol) yang diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat ikut verifikasi faktual.
KPU berpendapat, hal pertama yang akan dilakukan setelah menjajaki pertemuan dengan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu, KPU masih akan melakukan kajian terlebih dahulu sehingga belum dapat melanjuti hal teknis dalam menentukan nasib Parpol tersebut.
"Kami belum sampai hal teknis, karena tugas kami penelitian selama tujuh hari," jelas Komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Sementara itu, Bawaslu mengatakan kalau mereka sudah mengirimkan rekomendasi yang diminta kepada KPU, dan kini akan diproses oleh KPU.
"Rekomendasi itu sudah dikirim Bawaslu dan proses itu sudah di KPU, KPU akan melaksanakan sesuai mandat UU, saya rasa sudah ada rekomendasi di KPU. Apa yang kami putuskan harus diproses selanjutnya ke KPU," tukas Anggota Bawaslu Nasrullah di tempat yang sama.
Untuk diketahui, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 Parpol dalam verifikasi faktual. Hal ini dilakukan karena KPU diduga melanggar administrasi dan kode etik.
Setelah mengetahui adanya rekomendasi dari Bawaslu, KPU bergegas melakukan pertemuan dengan Bawaslu, sore ini untuk mengkomunikasikan hal tersebut.
KPU berpendapat, hal pertama yang akan dilakukan setelah menjajaki pertemuan dengan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu, KPU masih akan melakukan kajian terlebih dahulu sehingga belum dapat melanjuti hal teknis dalam menentukan nasib Parpol tersebut.
"Kami belum sampai hal teknis, karena tugas kami penelitian selama tujuh hari," jelas Komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Sementara itu, Bawaslu mengatakan kalau mereka sudah mengirimkan rekomendasi yang diminta kepada KPU, dan kini akan diproses oleh KPU.
"Rekomendasi itu sudah dikirim Bawaslu dan proses itu sudah di KPU, KPU akan melaksanakan sesuai mandat UU, saya rasa sudah ada rekomendasi di KPU. Apa yang kami putuskan harus diproses selanjutnya ke KPU," tukas Anggota Bawaslu Nasrullah di tempat yang sama.
Untuk diketahui, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 Parpol dalam verifikasi faktual. Hal ini dilakukan karena KPU diduga melanggar administrasi dan kode etik.
Setelah mengetahui adanya rekomendasi dari Bawaslu, KPU bergegas melakukan pertemuan dengan Bawaslu, sore ini untuk mengkomunikasikan hal tersebut.
(mhd)