KPU akan tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Selasa, 06 November 2012 - 20:40 WIB
KPU akan tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Setelah lebih dari dua jam menjalani perbincangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan olehnya atas saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan begitu, KPU masih akan meninjau lebih jauh rekomendasi Bawaslu yang meminta 12 partai politik (parpol) untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual.
"Berdasarkan koordinasi antara KPU dengan Bawaslu maka dengan berdasarkan komunikasi yang dimaksud sebagaimana surat Bawaslu yang mana bagian dari rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, berdasarkan undang-undang nomor 8 Tahun 2012 KPU menindaklanjuti dengan menempuh langkah pemeriksaan," jelas Komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Dia melanjutkan, langkah tersebut merupakan bagian dari Pasal 255 KPU harus menindaklanjuti laporan Bawaslu kepada tingkat pemeriksaan dengan jangka waktu tujuh hari.
"Sesuai dengan Pasal 255, untuk menindaklanjuti pemeriksaan tujuh hari untuk sampai pada simpulan kepada Bawaslu atas dugaan Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran kode etik oleh KPU, dan meminta menyertakan 12 parpol yang tidak lolos untuk ikut verifikasi faktual.
Dengan begitu, KPU masih akan meninjau lebih jauh rekomendasi Bawaslu yang meminta 12 partai politik (parpol) untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual.
"Berdasarkan koordinasi antara KPU dengan Bawaslu maka dengan berdasarkan komunikasi yang dimaksud sebagaimana surat Bawaslu yang mana bagian dari rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, berdasarkan undang-undang nomor 8 Tahun 2012 KPU menindaklanjuti dengan menempuh langkah pemeriksaan," jelas Komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Dia melanjutkan, langkah tersebut merupakan bagian dari Pasal 255 KPU harus menindaklanjuti laporan Bawaslu kepada tingkat pemeriksaan dengan jangka waktu tujuh hari.
"Sesuai dengan Pasal 255, untuk menindaklanjuti pemeriksaan tujuh hari untuk sampai pada simpulan kepada Bawaslu atas dugaan Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran kode etik oleh KPU, dan meminta menyertakan 12 parpol yang tidak lolos untuk ikut verifikasi faktual.
(mhd)