KPU tuding Bawaslu langgar undang-undang
Selasa, 06 November 2012 - 17:14 WIB
KPU tuding Bawaslu langgar undang-undang
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menilai rekomendasi yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 12 partai politik yang dinilai layak mengikuti verifikasi faktual, telah menyalahi undang-undang (UU).
Sigit berpendapat seharusnya Bawaslu membuat rekomendasi alternatif untuk KPU berdasarkan undang-undang.
"Dalam undang-undang, Bawaslu seharusnya membuat alternatif rekomendasi, sementara rekomendasi yang sampai ke kami adalah rekomendasi. Tunggal dan tidak ada alternatif rekomendasi," ungkap Sigit di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Lantaran hal itu, Sigit menilai Bawaslu telah menyalahi undang-undang yang berlaku karena tidak menyertakan rekomendasi alternatif untuk KPU.
"KPU belum sampai pada kesimpulan itu akan dieksekusi, kami akan melihat bagaimana kesimpulan itu bisa diambil," jelasnya.
Karena menurutnya, hingga rekomendasi diturunkan untuk KPU, Bawaslu tidak pernah mempertemukan antara KPU dengan partai yang melapor.
Sigit berpendapat seharusnya Bawaslu membuat rekomendasi alternatif untuk KPU berdasarkan undang-undang.
"Dalam undang-undang, Bawaslu seharusnya membuat alternatif rekomendasi, sementara rekomendasi yang sampai ke kami adalah rekomendasi. Tunggal dan tidak ada alternatif rekomendasi," ungkap Sigit di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Lantaran hal itu, Sigit menilai Bawaslu telah menyalahi undang-undang yang berlaku karena tidak menyertakan rekomendasi alternatif untuk KPU.
"KPU belum sampai pada kesimpulan itu akan dieksekusi, kami akan melihat bagaimana kesimpulan itu bisa diambil," jelasnya.
Karena menurutnya, hingga rekomendasi diturunkan untuk KPU, Bawaslu tidak pernah mempertemukan antara KPU dengan partai yang melapor.
(rsa)