Verifikasi faktual rawan tak terpantau
Selasa, 06 November 2012 - 03:01 WIB
Verifikasi faktual rawan tak terpantau
A
A
A
Sindonews.com - Sepekan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara struktural hingga Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota tampaknya belum siap melakukan pengawasan.
Padahal, menurut Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, tahapan verifikasi faktual saat ini telah berlangsung.
Hasil pemantauan JPPR menunjukkan terdapat beberapa wilayah tahapan verifikasinya rawan tidak diawasi karena Panwasnya belum terbentuk dan masih dalam masa rektuitmen.
Misalnya provinsi Kalimantan Timur, terdapat 14 kab/kota Panwasnya belum terbentuk, Provinsi Aceh juga seluruh Bawaslu dan Panwaslunya belum dilantik. Provinsi Bengkulu yang hanya ada 1 Panwas kota sementara 9 kabupaten lainnya belum terbentuk, Provinsi Lampung hanya ada 3 Panwas dari keseluruhan 14 kabupaten/kota yang ada dan Provinsi Jambi dimana 11 panwas kabupaten/kota baru akan dilantik.
"Keterlambatan proses pembentukan lembaga pengawas ini nyata-nyata menjadikan proses dan tahapan verifikasi faktual tak terawasi. Bagi wilayah-wilayah seperti ini, proses verifikasi faktual pada akhirnya hanya mengandalkan KPUD sebagai pelaksana tanpa pengawasan resmi," katanya dalam rilis yang, Senin (5/11/2012).
Oleh karena itu, kata Masykurudin Hafidz, Bawaslu harus mempunyai mekanisme supervisi kepada Bawaslu provinsi untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk memastikan agar tidak ada satupun kabupaten/kota yang tidak terawasi.
"Karena tahapan verifikasi faktual adalah pintu akhir baik buruknya kualitas Pemilu kita kedepan," tandasnya.
Padahal, menurut Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, tahapan verifikasi faktual saat ini telah berlangsung.
Hasil pemantauan JPPR menunjukkan terdapat beberapa wilayah tahapan verifikasinya rawan tidak diawasi karena Panwasnya belum terbentuk dan masih dalam masa rektuitmen.
Misalnya provinsi Kalimantan Timur, terdapat 14 kab/kota Panwasnya belum terbentuk, Provinsi Aceh juga seluruh Bawaslu dan Panwaslunya belum dilantik. Provinsi Bengkulu yang hanya ada 1 Panwas kota sementara 9 kabupaten lainnya belum terbentuk, Provinsi Lampung hanya ada 3 Panwas dari keseluruhan 14 kabupaten/kota yang ada dan Provinsi Jambi dimana 11 panwas kabupaten/kota baru akan dilantik.
"Keterlambatan proses pembentukan lembaga pengawas ini nyata-nyata menjadikan proses dan tahapan verifikasi faktual tak terawasi. Bagi wilayah-wilayah seperti ini, proses verifikasi faktual pada akhirnya hanya mengandalkan KPUD sebagai pelaksana tanpa pengawasan resmi," katanya dalam rilis yang, Senin (5/11/2012).
Oleh karena itu, kata Masykurudin Hafidz, Bawaslu harus mempunyai mekanisme supervisi kepada Bawaslu provinsi untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk memastikan agar tidak ada satupun kabupaten/kota yang tidak terawasi.
"Karena tahapan verifikasi faktual adalah pintu akhir baik buruknya kualitas Pemilu kita kedepan," tandasnya.
(lns)