Gugatan Bawaslu ke KPU masih lemah
Selasa, 06 November 2012 - 05:01 WIB
Gugatan Bawaslu ke KPU masih lemah
A
A
A
Sindonews.com - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) memberikan apresiasi atas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait persoalan verifikasi faktual partai politik (parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu akhirnya meminta KPU agar menyertakan 12 partai politik untuk ikut verifikasi faktual yang dinilai lolos verifikasi administrasi.
Namun, menurut Direktur Sigma Said Salahudin, strategi Bawaslu untuk menggugat keputusan KPU masih memiliki kelemahan. Kelemahan itu salah satunya rekomendasi Bawaslu bisa dianggap tidak berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hanya saja, strategi Bawaslu untuk menggugat keputusan KPU itu memiliki kelemahan dan persoalan. Sebab, mekanisme penanganan pelanggaran administrasi belum ada aturan teknisnya, baik Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran, maupun Peraturan KPU (PKPU) tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi," jelas Said dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Senin (5/11/2012).
Selain itu, putusan tersebut lemah karena tidak adanya putusan peraturan di antara dua lembaga tersebut, sehingga rekomendasi Bawaslu boleh jadi masih memiliki persoalan administratif.
"Kedua peraturan tersebut belum juga mampu dibentuk sampai hari ini oleh kedua lembaga tersebut. Sehingga, pada tingkat tertentu, rekomendasi Bawaslu boleh jadi masih memiliki persoalan administratif. Atas alasan itu KPU bisa saja menolak rekomendasi Bawaslu," tulisnya.
Dia juga menilai, rekomendasi Bawaslu tidak adil karena hanya meminta KPU untuk menyertakan 12 parpol saja dari 18 parpol yang tidak lulus administrasi untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Mestinya, dalam rekomendasi itu Bawaslu meminta penyertaan dari seluruh parpol yang tidak lulus administrasi. Karena dasar rekomendasi Bawaslu adalah adanya pelanggaran administrasi oleh KPU dan bukan terkait dengan sengketa Pemilu.
"Kalau pelanggaran administrasi, parpol yang tidak mengadu sekalipun harus diperlakukan sama oleh Bawaslu. Karena objek perkaranya adalah persoalan tentang tata cara, prosedur dan mekanisme oleh KPU. Sementara untuk penanganan sengketa Pemilu, hanya parpol yang mengadu saja yang ditindaklanjuti laporan atau permohonannya," tambahnya lagi.
Menurut Said, rekomendasi Bawaslu juga bersikap tidak adil karena pendapatnya hanya soal pelanggaran administrasi yang diproses untuk tahapan verifikasi administrasi yang telah menyebabkan gugurnya 18 parpol pada tanggal 28 Oktober 2012, sementara pelanggaran administrasi pada tahap pendaftaran yang menyebabkan gugurnya 12 parpol pada tanggal 10 September 2012 justru tidak dipersoalkan.
"Untuk diingat, pengumuman ketidaklulusan 12 parpol pada tahap pendaftaran tanggal 10 September lalu juga merupakan pelanggaran administrasi oleh KPU. Sebab pengumuman itu adalah program liar yang nyata-nyata tidak pernah terprogram dan terjadwal dalam PKPU No.7/2012 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 15/2012 tentang jadwal tahapan Pemilu," tutupnya.
Bawaslu akhirnya meminta KPU agar menyertakan 12 partai politik untuk ikut verifikasi faktual yang dinilai lolos verifikasi administrasi.
Namun, menurut Direktur Sigma Said Salahudin, strategi Bawaslu untuk menggugat keputusan KPU masih memiliki kelemahan. Kelemahan itu salah satunya rekomendasi Bawaslu bisa dianggap tidak berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hanya saja, strategi Bawaslu untuk menggugat keputusan KPU itu memiliki kelemahan dan persoalan. Sebab, mekanisme penanganan pelanggaran administrasi belum ada aturan teknisnya, baik Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran, maupun Peraturan KPU (PKPU) tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi," jelas Said dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Senin (5/11/2012).
Selain itu, putusan tersebut lemah karena tidak adanya putusan peraturan di antara dua lembaga tersebut, sehingga rekomendasi Bawaslu boleh jadi masih memiliki persoalan administratif.
"Kedua peraturan tersebut belum juga mampu dibentuk sampai hari ini oleh kedua lembaga tersebut. Sehingga, pada tingkat tertentu, rekomendasi Bawaslu boleh jadi masih memiliki persoalan administratif. Atas alasan itu KPU bisa saja menolak rekomendasi Bawaslu," tulisnya.
Dia juga menilai, rekomendasi Bawaslu tidak adil karena hanya meminta KPU untuk menyertakan 12 parpol saja dari 18 parpol yang tidak lulus administrasi untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Mestinya, dalam rekomendasi itu Bawaslu meminta penyertaan dari seluruh parpol yang tidak lulus administrasi. Karena dasar rekomendasi Bawaslu adalah adanya pelanggaran administrasi oleh KPU dan bukan terkait dengan sengketa Pemilu.
"Kalau pelanggaran administrasi, parpol yang tidak mengadu sekalipun harus diperlakukan sama oleh Bawaslu. Karena objek perkaranya adalah persoalan tentang tata cara, prosedur dan mekanisme oleh KPU. Sementara untuk penanganan sengketa Pemilu, hanya parpol yang mengadu saja yang ditindaklanjuti laporan atau permohonannya," tambahnya lagi.
Menurut Said, rekomendasi Bawaslu juga bersikap tidak adil karena pendapatnya hanya soal pelanggaran administrasi yang diproses untuk tahapan verifikasi administrasi yang telah menyebabkan gugurnya 18 parpol pada tanggal 28 Oktober 2012, sementara pelanggaran administrasi pada tahap pendaftaran yang menyebabkan gugurnya 12 parpol pada tanggal 10 September 2012 justru tidak dipersoalkan.
"Untuk diingat, pengumuman ketidaklulusan 12 parpol pada tahap pendaftaran tanggal 10 September lalu juga merupakan pelanggaran administrasi oleh KPU. Sebab pengumuman itu adalah program liar yang nyata-nyata tidak pernah terprogram dan terjadwal dalam PKPU No.7/2012 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 15/2012 tentang jadwal tahapan Pemilu," tutupnya.
(lns)