Bawaslu: Tidak ada intervensi dari Parpol
Senin, 05 November 2012 - 21:12 WIB
Bawaslu: Tidak ada intervensi dari Parpol
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyertakan 12 partai politik (Parpol) untuk mengikuti verifikasi faktual.
Banyak yang menanyakan kenapa Bawaslu bisa meloloskan ke 12 partai tersebut dalam verifikasi administrasi yang sebelumnya dilakukan oleh KPU.
Ketua Bawaslu, Muhammad, mengungkapkan, bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun sehinga pihaknya bisa meloloskan ke 12 partai itu. Menurutnya, langkah yang dilakukan telah berdasarkan data dan fakta yang dilaporkan kepadanya.
"Tidak ada itu intervensi dari pihak manapun ketika Bawaslu memutuskan 12 Parpol untuk masuk ke dalam tahap verifikasi faktual. Kami bekerja berdasarkan data dan fakta yang diterima Bawaslu dari pelapor. Laporan itu kami kaji, hasilnya ya itu," ujar Muhammad di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, usai melakukan pengkajian laporan, Bawaslu selanjutnya melaksanakan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.
"Setelah kami melakukan pengkajian selanjutnya kami melakukan langkah klarifikasi, dari situ kami menemukan ada indikasi kuat terhadap 12 parpol tersebut untuk ikut verifikasi faktual," tukasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu meminta KPU untuk menyertakan 12 Parpol yang sebelumnya dinyatakan gagal dalam proses verifikasi administrasi untuk ikut verifikasi faktual.
Ke 12 partai tersebut ialah Partai Nasional Republik (NasRep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Pekerja Indoneris (PPPI), Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Selanjutnya, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Kedaulatan. Sementara 6 Parpol lainnya tidak diloloskan.
Banyak yang menanyakan kenapa Bawaslu bisa meloloskan ke 12 partai tersebut dalam verifikasi administrasi yang sebelumnya dilakukan oleh KPU.
Ketua Bawaslu, Muhammad, mengungkapkan, bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun sehinga pihaknya bisa meloloskan ke 12 partai itu. Menurutnya, langkah yang dilakukan telah berdasarkan data dan fakta yang dilaporkan kepadanya.
"Tidak ada itu intervensi dari pihak manapun ketika Bawaslu memutuskan 12 Parpol untuk masuk ke dalam tahap verifikasi faktual. Kami bekerja berdasarkan data dan fakta yang diterima Bawaslu dari pelapor. Laporan itu kami kaji, hasilnya ya itu," ujar Muhammad di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, usai melakukan pengkajian laporan, Bawaslu selanjutnya melaksanakan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.
"Setelah kami melakukan pengkajian selanjutnya kami melakukan langkah klarifikasi, dari situ kami menemukan ada indikasi kuat terhadap 12 parpol tersebut untuk ikut verifikasi faktual," tukasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu meminta KPU untuk menyertakan 12 Parpol yang sebelumnya dinyatakan gagal dalam proses verifikasi administrasi untuk ikut verifikasi faktual.
Ke 12 partai tersebut ialah Partai Nasional Republik (NasRep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Pekerja Indoneris (PPPI), Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Selanjutnya, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Kedaulatan. Sementara 6 Parpol lainnya tidak diloloskan.
(ysw)