Bawaslu laporkan 7 komisioner KPU ke DKPP
Senin, 05 November 2012 - 17:10 WIB
Bawaslu laporkan 7 komisioner KPU ke DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya menanggapi laporan 12 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi, namun mereka juga menginformasikan hasil kajian laporan anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo terkait dugaan pelanggaran undang-undang (UU) dan kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam laporan ini, Bawaslu memfokuskan pada pengadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasil kajian itu menetapkan tujuh Komisioner KPU yang antara lain Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia, Hadar Nafis gumay, dan Juri Ardiantoro untuk menjalani pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dalam temuan Bawaslu, mereka (tujuh komisioner KPU) diduga melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman dan laporan Arif Wibowo mengenai pengadaan Sistem Informasi Politik atau Sipol," jelas Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin (5/11/2012).
Dia menambahkan, atas hal itu, KPU diduga melanggar Pasal 7 Peraturan 13 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Pasal 2 jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 dan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan KPU Nomo 13 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu, Pasal 16 huruf a, huruf b, dan c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012.
"Jadi, mereka melanggar peraturan yang telah mereka tetapkan sendiri," tandasnya.
Dalam laporan ini, Bawaslu memfokuskan pada pengadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasil kajian itu menetapkan tujuh Komisioner KPU yang antara lain Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia, Hadar Nafis gumay, dan Juri Ardiantoro untuk menjalani pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dalam temuan Bawaslu, mereka (tujuh komisioner KPU) diduga melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman dan laporan Arif Wibowo mengenai pengadaan Sistem Informasi Politik atau Sipol," jelas Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin (5/11/2012).
Dia menambahkan, atas hal itu, KPU diduga melanggar Pasal 7 Peraturan 13 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Pasal 2 jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 dan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan KPU Nomo 13 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu, Pasal 16 huruf a, huruf b, dan c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012.
"Jadi, mereka melanggar peraturan yang telah mereka tetapkan sendiri," tandasnya.
(mhd)