KPU bandel, Bawaslu ancam akan pidanakan
Senin, 05 November 2012 - 16:16 WIB
KPU bandel, Bawaslu ancam akan pidanakan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil penemuan dan penelitian untuk memasukkan 12 partai politik (parpol) yang sebelumnya tak lolos ke dalam verifikasi faktual.
Mereka pun mengancam, andai KPU membandel, Bawaslu akan memberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dan dalam Pasal 71 ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda Rp36 juta," jelas Ketua Umum Bawaslu Muhammad saat membacakan imbauan rekomendasi untuk KPU, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012).
Dia menambahkan, dalam hasil kajian Bawaslu, mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh KPU.
Pelanggaran itu ditemukan dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Politik (Sipol), dan ketertutupan akses bagi Parpol dan Bawaslu.
Lantaran hal itu, Muhammad meminta KPU untuk mengikutsertakan 12 parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi adminsitrasi untuk ikut dalam verifikasi faktual.
"Bawaslu sudah melakukan kajian terhadap keseluruhan data dan bukti yang diserahkan," tukasnya.
Mereka pun mengancam, andai KPU membandel, Bawaslu akan memberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dan dalam Pasal 71 ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda Rp36 juta," jelas Ketua Umum Bawaslu Muhammad saat membacakan imbauan rekomendasi untuk KPU, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012).
Dia menambahkan, dalam hasil kajian Bawaslu, mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh KPU.
Pelanggaran itu ditemukan dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Politik (Sipol), dan ketertutupan akses bagi Parpol dan Bawaslu.
Lantaran hal itu, Muhammad meminta KPU untuk mengikutsertakan 12 parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi adminsitrasi untuk ikut dalam verifikasi faktual.
"Bawaslu sudah melakukan kajian terhadap keseluruhan data dan bukti yang diserahkan," tukasnya.
(mhd)