Bawaslu: KPU langgar kode etik
Senin, 05 November 2012 - 15:54 WIB
Bawaslu: KPU langgar kode etik
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelanggaran tersebut meliputi proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan penyelenggaraan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan ketertutupan akses bagi partai politik (Parpol) dan Bawaslu.
"Jadi KPU tertutup terhadap akses bagi partai politik maupun kami Bawaslu. Dugaan kami juga adanya pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh KPU," jelas Ketua Bawaslu Muhammad, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, Bawaslu melakukan penyimpulan berdasarkan kajian yang dilakukan melalui penelitian terhadap beberapa bukti yang disampaikan oleh pelapor.
Atas hasil itu, Muhammad meminta agar KPU meloloskan 12 parpol dalam verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual.
12 Parpol yang diloloskan Bawaslu untuk ikut verifikasi faktual adalah Partai Nasional Republik (NasRep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Pengusaha Pekerja Indoneris (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Pelanggaran tersebut meliputi proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan penyelenggaraan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan ketertutupan akses bagi partai politik (Parpol) dan Bawaslu.
"Jadi KPU tertutup terhadap akses bagi partai politik maupun kami Bawaslu. Dugaan kami juga adanya pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh KPU," jelas Ketua Bawaslu Muhammad, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, Bawaslu melakukan penyimpulan berdasarkan kajian yang dilakukan melalui penelitian terhadap beberapa bukti yang disampaikan oleh pelapor.
Atas hasil itu, Muhammad meminta agar KPU meloloskan 12 parpol dalam verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual.
12 Parpol yang diloloskan Bawaslu untuk ikut verifikasi faktual adalah Partai Nasional Republik (NasRep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Pengusaha Pekerja Indoneris (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
(rsa)