Eksepsi Amran Batalipu ditolak majelis hakim
Senin, 05 November 2012 - 12:15 WIB
Eksepsi Amran Batalipu ditolak majelis hakim
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Amran Batalipu.
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal ini menganggap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sah. Oleh karena itu, persidangan inipun dinilai sah untuk dilanjutkan.
“Memutuskan, menolak keberatan kuasa hukum dari terdakwa Amran dan menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Amran Batalipu. Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Gusrizal menjelaskan, nota keberatan yang diajukan oleh kubu mantan Bupati Buol tersebut sudah memasuki ke ranah substansi. Sehingga, eksepsi tersebut dianggap tidak layak karena masih harus melalui proses pembuktian terlebih dahulu.
Dalam sidang sebelumnya, kubu Amran melayangkan surat keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada eksepsi berjudul "Berjuang di Tengah Pusaran Badai" yang dikemas dalam 16 halaman itu, Amran menguraikan keberatan-keberatannya terhadap dakwaan jaksa.
Penasehat Hukum Amran, Amat Entedaim, mengatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara kliennya berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Buol, Sulawesi Tengah.
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal ini menganggap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sah. Oleh karena itu, persidangan inipun dinilai sah untuk dilanjutkan.
“Memutuskan, menolak keberatan kuasa hukum dari terdakwa Amran dan menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Amran Batalipu. Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Gusrizal menjelaskan, nota keberatan yang diajukan oleh kubu mantan Bupati Buol tersebut sudah memasuki ke ranah substansi. Sehingga, eksepsi tersebut dianggap tidak layak karena masih harus melalui proses pembuktian terlebih dahulu.
Dalam sidang sebelumnya, kubu Amran melayangkan surat keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada eksepsi berjudul "Berjuang di Tengah Pusaran Badai" yang dikemas dalam 16 halaman itu, Amran menguraikan keberatan-keberatannya terhadap dakwaan jaksa.
Penasehat Hukum Amran, Amat Entedaim, mengatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara kliennya berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Buol, Sulawesi Tengah.
(rsa)