Eksepsi Amran Batalipu ditolak majelis hakim

Senin, 05 November 2012 - 12:15 WIB
Eksepsi Amran Batalipu...
Eksepsi Amran Batalipu ditolak majelis hakim
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Amran Batalipu.

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal ini menganggap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sah. Oleh karena itu, persidangan inipun dinilai sah untuk dilanjutkan.

“Memutuskan, menolak keberatan kuasa hukum dari terdakwa Amran dan menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Amran Batalipu. Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2012).

Gusrizal menjelaskan, nota keberatan yang diajukan oleh kubu mantan Bupati Buol tersebut sudah memasuki ke ranah substansi. Sehingga, eksepsi tersebut dianggap tidak layak karena masih harus melalui proses pembuktian terlebih dahulu.

Dalam sidang sebelumnya, kubu Amran melayangkan surat keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada eksepsi berjudul "Berjuang di Tengah Pusaran Badai" yang dikemas dalam 16 halaman itu, Amran menguraikan keberatan-keberatannya terhadap dakwaan jaksa.

Penasehat Hukum Amran, Amat Entedaim, mengatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara kliennya berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Buol, Sulawesi Tengah.
(rsa)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
Putusan Sela: Eksepsi...
Putusan Sela: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Seluruhnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved