Hari ini tanggapan eksepsi Amran Batalipu

Senin, 05 November 2012 - 07:56 WIB
Hari ini tanggapan eksepsi...
Hari ini tanggapan eksepsi Amran Batalipu
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan memberikan tanggapan atas eksepsi nota keberatan dari terdakwa kasus penyuapan pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.

Sidang lanjutan itu sendiri rencananya akan digelar pada pagi ini sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sidang sebelumnya, kubu Amran melayangkan surat keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada eksepsi berjudul "Berjuang di Tengah Pusaran Badai" yang dikemas dalam 16 halaman itu, Amran menguraikan keberatannya terhadap dakwaan jaksa.

Penasehat Hukum Amran, Amat Entedaim mengatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak berwenang mengadili perkara kliennya.

Hal itu berdasarkan, karena dugaan tindak pidana terjadi di Buol, Sulawesi Tengah. "Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka yang berwenang yakni Pengadilan dimana Tindak Pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Kabupaten Buol," kata Amat Entedaim, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012 lalu.

Amat menilai, Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara Amran Batalipu. Pasalnya, saat peristiwa tersebut, Amran sebagai Bupati Buol dalam keadaan cuti dari tugasnya untuk berkampanye.

"Dengan demikian pada saat penyerahan dan penerimaan uang Rp3 miliar (Rp1 miliar 18 Juni dan Rp2 miliar 26 Juni) oleh terdakwa, saat itu bukan sebagai pegawai negeri, penyelenggara negara dan bukan juga sebagai Bupati Buol, melainkan hanya kandidat calon Bupati Buol," ungkap Amat.

Lebih lanjut dia mengatakan, dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena beberapa alasan yuridis. Di antaranya mengenai waktu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Dari uraian eksepsi itu, tim Pengacara Amran mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi keberatan Kuasa Hukum terdakwa, dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini.

"Kemudian menyatakan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved