Hari ini tanggapan eksepsi Amran Batalipu
Senin, 05 November 2012 - 07:56 WIB
Hari ini tanggapan eksepsi Amran Batalipu
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan memberikan tanggapan atas eksepsi nota keberatan dari terdakwa kasus penyuapan pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
Sidang lanjutan itu sendiri rencananya akan digelar pada pagi ini sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sidang sebelumnya, kubu Amran melayangkan surat keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada eksepsi berjudul "Berjuang di Tengah Pusaran Badai" yang dikemas dalam 16 halaman itu, Amran menguraikan keberatannya terhadap dakwaan jaksa.
Penasehat Hukum Amran, Amat Entedaim mengatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak berwenang mengadili perkara kliennya.
Hal itu berdasarkan, karena dugaan tindak pidana terjadi di Buol, Sulawesi Tengah. "Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka yang berwenang yakni Pengadilan dimana Tindak Pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Kabupaten Buol," kata Amat Entedaim, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012 lalu.
Amat menilai, Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara Amran Batalipu. Pasalnya, saat peristiwa tersebut, Amran sebagai Bupati Buol dalam keadaan cuti dari tugasnya untuk berkampanye.
"Dengan demikian pada saat penyerahan dan penerimaan uang Rp3 miliar (Rp1 miliar 18 Juni dan Rp2 miliar 26 Juni) oleh terdakwa, saat itu bukan sebagai pegawai negeri, penyelenggara negara dan bukan juga sebagai Bupati Buol, melainkan hanya kandidat calon Bupati Buol," ungkap Amat.
Lebih lanjut dia mengatakan, dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena beberapa alasan yuridis. Di antaranya mengenai waktu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Dari uraian eksepsi itu, tim Pengacara Amran mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi keberatan Kuasa Hukum terdakwa, dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini.
"Kemudian menyatakan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima," tandasnya.
Sidang lanjutan itu sendiri rencananya akan digelar pada pagi ini sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sidang sebelumnya, kubu Amran melayangkan surat keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada eksepsi berjudul "Berjuang di Tengah Pusaran Badai" yang dikemas dalam 16 halaman itu, Amran menguraikan keberatannya terhadap dakwaan jaksa.
Penasehat Hukum Amran, Amat Entedaim mengatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak berwenang mengadili perkara kliennya.
Hal itu berdasarkan, karena dugaan tindak pidana terjadi di Buol, Sulawesi Tengah. "Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka yang berwenang yakni Pengadilan dimana Tindak Pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Kabupaten Buol," kata Amat Entedaim, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012 lalu.
Amat menilai, Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara Amran Batalipu. Pasalnya, saat peristiwa tersebut, Amran sebagai Bupati Buol dalam keadaan cuti dari tugasnya untuk berkampanye.
"Dengan demikian pada saat penyerahan dan penerimaan uang Rp3 miliar (Rp1 miliar 18 Juni dan Rp2 miliar 26 Juni) oleh terdakwa, saat itu bukan sebagai pegawai negeri, penyelenggara negara dan bukan juga sebagai Bupati Buol, melainkan hanya kandidat calon Bupati Buol," ungkap Amat.
Lebih lanjut dia mengatakan, dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena beberapa alasan yuridis. Di antaranya mengenai waktu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Dari uraian eksepsi itu, tim Pengacara Amran mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi keberatan Kuasa Hukum terdakwa, dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini.
"Kemudian menyatakan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima," tandasnya.
(maf)