Pelanggaran KPU, diselesaikan melalui mekanisme hukum
Sabtu, 03 November 2012 - 19:52 WIB
Pelanggaran KPU, diselesaikan melalui mekanisme hukum
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyatakan, penyelesaian pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap tidak melaksanakan verifikasi faktual di tingkat kecamatan, seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum Pemilu.
Said mengatakan, setidaknya terdapat tiga pintu yang bisa dicoba untuk menyelesaikan hal tersebut. Pertama, melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Hal itu dilakukan dengan dugaan pelanggaran administrasi terkait adanya tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi faktual yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Said, dalam rilisnya, di Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Kedua, kata Said, melaporkan komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait tindakan komisioner yang diduga menyimpang dari landasan etika dan perilaku penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan verifikasi faktual.
Ketiga menguji PKPU 14/2012 tentang perubahan kedua atas PKPU 8/2012 yang tidak mengatur verifikasi faktual di kecamatan.
"Sehingga hal tersebut diduga bertentangan dengan UU Pemilu ke Mahkamah Agung (MA)," tandasnya.
Said mengatakan, setidaknya terdapat tiga pintu yang bisa dicoba untuk menyelesaikan hal tersebut. Pertama, melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Hal itu dilakukan dengan dugaan pelanggaran administrasi terkait adanya tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi faktual yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Said, dalam rilisnya, di Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Kedua, kata Said, melaporkan komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait tindakan komisioner yang diduga menyimpang dari landasan etika dan perilaku penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan verifikasi faktual.
Ketiga menguji PKPU 14/2012 tentang perubahan kedua atas PKPU 8/2012 yang tidak mengatur verifikasi faktual di kecamatan.
"Sehingga hal tersebut diduga bertentangan dengan UU Pemilu ke Mahkamah Agung (MA)," tandasnya.
(rsa)