Verifikasi Parpol, DPR diduga intervensi KPU

Sabtu, 03 November 2012 - 22:44 WIB
Verifikasi Parpol, DPR...
Verifikasi Parpol, DPR diduga intervensi KPU
A A A
Sindonews.com - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai rencana Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tidak dilaksanakannya verifikasi faktual ditingkat kecamatan, penuh keganjilan.

"Pemanggilan itu diduga hanyalah strategi dari sembilan parpol di DPR untuk menekan KPU agar bisa diluluskan menjadi peserta Pemilu 2014," ujarnya dalam rilis, di Jakarta, Sabtu (3/11/2012).

Pasalnya, kata Said, menjadi aneh kalau hal itu baru dipermasalahan sekarang oleh DPR, sementara persoalan ini sebetulnya bisa mereka bahas pada tanggal 29 Oktober lalu, saat digelarnya pertemuan konsultasi antara Komisi II dengan KPU.

Bahkan, DPR sesungguhnya sudah mengetahui perihal tidak adanya program verifikasi faktual ditingkat kecamatan sejak bulan Juni lalu, ketika KPU melakukan konsultasi pembentukan PKPU No.8/2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu, dan saat itu DPR setuju-setuju saja.

"Jadi, sekalipun agenda pemanggilan itu penting, namun mengundang pertanyaan publik mengapa DPR baru mempermasalahkannya sekarang? Kenapa pula DPR harus berulang-ulang memanggil KPU? Apa maksudnya ini?" tanya Said.

Said mengungkapkan, pemanggilan yang terkesan diada-adakan dan berulang-ulang ini, bisa menggiring opini publik bahwa seolah-olah sembilan parpol di DPR sedang memainkan skenario untuk menekan KPU dengan tujuan agar mereka bisa diluluskan pada tahap verifikasi faktual nanti.

"Jadi ada dugaan ini, semacam usaha untuk melakukan barter kepentingan. KPU sengaja ditekan sedemikian rupa oleh DPR, sementara KPU yang sadar telah melakukan kekeliruan pada ujungnya akan meminta dukungan politik dari DPR agar kebijakannya tidak dipermasalahkan," ungkapnya.

Bentuk imbalan dari barter itu, jelas Said, boleh jadi adalah dengan diloloskannya parpol-parpol DPR menjadi peserta Pemilu 2014 oleh KPU, betapapun misalnya, secara faktual parpol-parpol itu tidak memenuhi persyaratan.

Dugaan ini juga ada presedennya pada saat KPU membentuk PKPU 15/2012 yang menjadi dasar pemunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi.

"Sebelum diumumkan tanggal 28 Oktober oleh KPU, sejumlah parpol di DPR berteriak bahwa KPU keliru memundurkan jadwal. Tetapi setelah 9 parpol di DPR diluluskan oleh KPU pada tahap verifikasi administrasi, Komisi II malah bilang KPU tidak keliru dan pemunduran itu bisa dimaklumi," jelasnya.

Said menambahkan, DPR sebaiknya proporsional dalam melaksanakan fungsi pengawasannya kepada penyelenggara Pemilu. Kekeliruan KPU yang tidak menyelenggarakan verifikasi faktual ditingkat kecamatan tidak boleh diselesaikan melalui forum politik.

"Penyelesaian pelanggaran itu, seharsunya dilakukan melalui mekanisme hukum Pemilu," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Demokrat Gabung KIM,...
Demokrat Gabung KIM, Politikus PDIP: Mengingatkan Pilpres 2014
SMRC Prediksi Elektabilitas...
SMRC Prediksi Elektabilitas Ganjar Bisa Lampaui Jokowi saat Pilpres 2014
Gerindra Masih Berusaha...
Gerindra Masih Berusaha Rayu PAN, Ingatkan Pilpres 2014 dan 2019
Hasto Optimistis Sejarah...
Hasto Optimistis Sejarah Tradisi Kemenangan 2014 dan 2019 Kembali Terukir di Pilpres 2024
Inflasi Terendah Sejak...
Inflasi Terendah Sejak 2014, Ini Faktor Utamanya
Swiss vs Argentina:...
Swiss vs Argentina: Bayangan Hantu Trauma 2014
Berita Terkini
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved