KPK akan periksa Menpora dan Menkeu?
Sabtu, 03 November 2012 - 02:04 WIB
KPK akan periksa Menpora dan Menkeu?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malaranggeng dan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo terkait pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nama kedua menteri itu tercantum dalam laporan tersebut.
"Kalau dibutuhkan penyidikan bisa dilakukan (pemanggilan). Nanti tergantung perkembangan lanjutan dari penyidik, apakah kemudian dibutuhkan atau tidak. Kalau ada keterangan dari saksi atau bukti yang berkaitan, itu nanti bisa dipanggil," kata Johan, saat memberikan konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2012).
Akan tetapi, Johan belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua menteri tersebut akan dilakukan. Pasalnya, masalah pemanggilan, merupakan wewenang dari penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.
"Sampai hari ini belum ada. Kita enggak tahu minggu depan atau kapan," ujarnya.
Seperti diketahui, BPK melaporkan hasil audit investigatif terkait kasus dugaan korupsi Hambalang ke DPR pada Rabu 31 Oktober 2012.
Dalam hasil audit tersebut, Menpora diduga melakukan pembiaran terhadap Sekretaris Kemenpora yang melaksanakan wewenang Menpora.
Selain itu Menpora pun tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP No. 60/2008 pada permohonan kontrak tahun jamak dan pelelangan.
Selain itu, Menkeu diduga telah melakukan pembiaran terhadap izin kontrak tajun jamak. Agus menyetujui kontrak tahun jamak, kemudian Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak dan diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nama kedua menteri itu tercantum dalam laporan tersebut.
"Kalau dibutuhkan penyidikan bisa dilakukan (pemanggilan). Nanti tergantung perkembangan lanjutan dari penyidik, apakah kemudian dibutuhkan atau tidak. Kalau ada keterangan dari saksi atau bukti yang berkaitan, itu nanti bisa dipanggil," kata Johan, saat memberikan konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2012).
Akan tetapi, Johan belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua menteri tersebut akan dilakukan. Pasalnya, masalah pemanggilan, merupakan wewenang dari penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.
"Sampai hari ini belum ada. Kita enggak tahu minggu depan atau kapan," ujarnya.
Seperti diketahui, BPK melaporkan hasil audit investigatif terkait kasus dugaan korupsi Hambalang ke DPR pada Rabu 31 Oktober 2012.
Dalam hasil audit tersebut, Menpora diduga melakukan pembiaran terhadap Sekretaris Kemenpora yang melaksanakan wewenang Menpora.
Selain itu Menpora pun tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP No. 60/2008 pada permohonan kontrak tahun jamak dan pelelangan.
Selain itu, Menkeu diduga telah melakukan pembiaran terhadap izin kontrak tajun jamak. Agus menyetujui kontrak tahun jamak, kemudian Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak dan diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
(maf)