2 penyidik senior KPK diganti
Jum'at, 02 November 2012 - 22:49 WIB
2 penyidik senior KPK diganti
A
A
A
Sindonews.com - Polri menerima surat dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pergantian, semacam penyegaran terhadap dua penyidik Polri yang bertugas di KPK selama hampir delapan tahun.
"Selain enam penyidik Polri di KPK yang mengundurkan diri, ada dua AKBP senior yang ada di KPK yang diusulkan mengalami penyegaran atau pergantian yaitu AKBP Mulyahakim dan AKBP Elisben Purba," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (2/11/2012) .
Selain itu, menanggapi persoalan tentang pengunduran diri ini, pihak Mabes Polri menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada KPK. Karena menurutnya, hal itu adalah wewenang KPK sepenuhnya. "Semua kita serahkan kepada KPK, karena hal itu wewenang KPK sepenuhnya," terangnya.
Namun, jika kemungkinan KPK meminta penyidik kembali, Polri akan mempersiapkan berapapun personelnya sesuai dengan permintaan KPK.
Sebelumnya diberitakan, enam penyidik KPK secara bersama-sama mengundurkan diri dan kembali meneruskan karirnya di Mabes Polri. Para penyidik KPK itu, telah bekerja di KPK selama hampir empat tahun.
"Selain enam penyidik Polri di KPK yang mengundurkan diri, ada dua AKBP senior yang ada di KPK yang diusulkan mengalami penyegaran atau pergantian yaitu AKBP Mulyahakim dan AKBP Elisben Purba," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (2/11/2012) .
Selain itu, menanggapi persoalan tentang pengunduran diri ini, pihak Mabes Polri menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada KPK. Karena menurutnya, hal itu adalah wewenang KPK sepenuhnya. "Semua kita serahkan kepada KPK, karena hal itu wewenang KPK sepenuhnya," terangnya.
Namun, jika kemungkinan KPK meminta penyidik kembali, Polri akan mempersiapkan berapapun personelnya sesuai dengan permintaan KPK.
Sebelumnya diberitakan, enam penyidik KPK secara bersama-sama mengundurkan diri dan kembali meneruskan karirnya di Mabes Polri. Para penyidik KPK itu, telah bekerja di KPK selama hampir empat tahun.
(san)