2 penyidik senior KPK diganti

Jum'at, 02 November 2012 - 22:49 WIB
2 penyidik senior KPK...
2 penyidik senior KPK diganti
A A A
Sindonews.com - Polri menerima surat dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pergantian, semacam penyegaran terhadap dua penyidik Polri yang bertugas di KPK selama hampir delapan tahun.

"Selain enam penyidik Polri di KPK yang mengundurkan diri, ada dua AKBP senior yang ada di KPK yang diusulkan mengalami penyegaran atau pergantian yaitu AKBP Mulyahakim dan AKBP Elisben Purba," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (2/11/2012) .

Selain itu, menanggapi persoalan tentang pengunduran diri ini, pihak Mabes Polri menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada KPK. Karena menurutnya, hal itu adalah wewenang KPK sepenuhnya. "Semua kita serahkan kepada KPK, karena hal itu wewenang KPK sepenuhnya," terangnya.

Namun, jika kemungkinan KPK meminta penyidik kembali, Polri akan mempersiapkan berapapun personelnya sesuai dengan permintaan KPK.

Sebelumnya diberitakan, enam penyidik KPK secara bersama-sama mengundurkan diri dan kembali meneruskan karirnya di Mabes Polri. Para penyidik KPK itu, telah bekerja di KPK selama hampir empat tahun.
(san)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved