Peraturan KPU penuh kejanggalan
Jum'at, 02 November 2012 - 19:02 WIB
Peraturan KPU penuh kejanggalan
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pada 29 Oktober 2012 lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui websitenya memuat informasi penerbitan PKPU 14/2012 dan PKPU 15/2012.
Pada bagian akhir informasi itu tertulis "Peraturan KPU tersebut sedang dalam proses pengundangan dalam Berita Negara di Kementerian Hukum dan HAM".
"Namun hari ini 2 November 2012, informasi itu sudah berubah. Sekalipun masih tertera tanggal 29 Oktober 2012, namun keterangan bahwa kedua PKPU itu masih dalam proses diberitanegarakan di Kemenkumham, hilang atau dihapus oleh KPU dalam websitenya," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Said mengaku menjadi bertanya-tanya, adakah hal itu terjadi karena kedua PKPU tersebut hari ini telah memiliki kekuatan hukum (telah mendapatkan nomor dan ditandatangani oleh Menkumham)?
"Ataukah sebagai upaya dari KPU untuk menghilangkan bukti atas laporan masyarakat kepada DKPP kemarin, 29 Oktober 2012?" tanya Said.
Pada bagian akhir informasi itu tertulis "Peraturan KPU tersebut sedang dalam proses pengundangan dalam Berita Negara di Kementerian Hukum dan HAM".
"Namun hari ini 2 November 2012, informasi itu sudah berubah. Sekalipun masih tertera tanggal 29 Oktober 2012, namun keterangan bahwa kedua PKPU itu masih dalam proses diberitanegarakan di Kemenkumham, hilang atau dihapus oleh KPU dalam websitenya," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Said mengaku menjadi bertanya-tanya, adakah hal itu terjadi karena kedua PKPU tersebut hari ini telah memiliki kekuatan hukum (telah mendapatkan nomor dan ditandatangani oleh Menkumham)?
"Ataukah sebagai upaya dari KPU untuk menghilangkan bukti atas laporan masyarakat kepada DKPP kemarin, 29 Oktober 2012?" tanya Said.
(lns)