Ini syarat yang gagal dipenuhi 18 Parpol
Jum'at, 02 November 2012 - 18:01 WIB
Ini syarat yang gagal dipenuhi 18 Parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan 18 partai politik (Parpol) dalam verifikasi administrasi, apa syarat yang tidak bisa dipenuhi parpol sehingga tidak lolos verifikasi?
Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, beberapa faktor yang gagal dipenuhi 18 Parpol tersebut antara lain kepengurusan, domisili dan keberadaan rekening partai di provinsi maupun kabupaten/kota.
"Faktor kegagalan banyak di kepengurusan, domisili baik tingkat kecamatan maupun kabupaten atau kota, dan terakhir masalah rekening partai baik pusat maupun kabupaten/kota," jelas Sigit saat berbincang dengan wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Sigit menambahkan, kepengurusan yang dimaksudkan salah satunya ialah pemenuhan perempuan dalam partai baik tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten atau kota.
Sementara mengenai domisili, Sigit mengatakan, keberadaan bangunan kantor serta status kepemilikan juga menjadi perhatian KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.
"Jadi kita lihat bangunannya statusnya apa, apa dia sewa, kontrak atau milik sendiri itu nanti juga akan cek pada verifikasi faktual," tukas Sigit.
Faktor terakhir yang membuat parpol gagal ialah kepemilikan rekening partai. Dalam hal ini, KPU mentoleransi rekening pribadi menjadi rekening partai asal disertai surat pernyataan.
Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, beberapa faktor yang gagal dipenuhi 18 Parpol tersebut antara lain kepengurusan, domisili dan keberadaan rekening partai di provinsi maupun kabupaten/kota.
"Faktor kegagalan banyak di kepengurusan, domisili baik tingkat kecamatan maupun kabupaten atau kota, dan terakhir masalah rekening partai baik pusat maupun kabupaten/kota," jelas Sigit saat berbincang dengan wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Sigit menambahkan, kepengurusan yang dimaksudkan salah satunya ialah pemenuhan perempuan dalam partai baik tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten atau kota.
Sementara mengenai domisili, Sigit mengatakan, keberadaan bangunan kantor serta status kepemilikan juga menjadi perhatian KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.
"Jadi kita lihat bangunannya statusnya apa, apa dia sewa, kontrak atau milik sendiri itu nanti juga akan cek pada verifikasi faktual," tukas Sigit.
Faktor terakhir yang membuat parpol gagal ialah kepemilikan rekening partai. Dalam hal ini, KPU mentoleransi rekening pribadi menjadi rekening partai asal disertai surat pernyataan.
(lns)