5 penyidik mundur pengaruhi KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengunduran diri lima penyidik akan berdampak signifikan pada proses penyidikan kasus-kasus korupsi.
"Tentu, mereka sedang menangani kasus-kasus di KPK. Yang lalu kita sampaikan kan satu penyidik bisa tangani 4-5 kasus. Lima orang ini kan bertugas menangani kasus sekitar itu. Kecepatan dalam melakukan penyidikan di KPK akan berkurang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Dengan pengunduran diri itu, penyidik KPK yang semula berjumlah 68 orang akan berkurang menjadi 63 orang. Dalam pandangannya, beban tugas yang menjadi tanggung jawab lima penyidik itu bisa dilimpahkan ke penyidik lain.
"Kalau mengundurkan diri, beban yang ditangani oleh mereka tentu akan dibebankan terhadap penyidik-penyidik lain dan kita akan pikirkan cara juga untuk menambal itu," ungkapnya.
Johan menuturkan, surat permohonan lima penyidik itu dibuat secara terpisah. Setiap orang dari mereka mengajukan surat berbeda yang ditujukan kepada pimpinan KPK.
"Masing-masing orang suratnya satu ditandatangani di atas materai Rp6.000. Yang saya baca itu satu surat dari satu orang," bebernya.
Kelima penyidik yang mengundurkan diri yakni Hendi Kurniawan, Rizki Agung Prakoso, Yudhistira Midyahwan, Irfan Rifai, dan Popon A Sunggoro
Kelima penyidik yang mengundurkan diri ini memberikan dua alasan. Pertama, mereka mengaku sudah mendapat banyak pengalaman yang di KPK dan ingin kembali ke kepolisian untuk kembali mengabdi atau bertugas di intansi awal serta untuk mengembangkan karir. Kedua untuk mengembangkan profesionalitas penyidik di instansi asal.
"Tentu, mereka sedang menangani kasus-kasus di KPK. Yang lalu kita sampaikan kan satu penyidik bisa tangani 4-5 kasus. Lima orang ini kan bertugas menangani kasus sekitar itu. Kecepatan dalam melakukan penyidikan di KPK akan berkurang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Dengan pengunduran diri itu, penyidik KPK yang semula berjumlah 68 orang akan berkurang menjadi 63 orang. Dalam pandangannya, beban tugas yang menjadi tanggung jawab lima penyidik itu bisa dilimpahkan ke penyidik lain.
"Kalau mengundurkan diri, beban yang ditangani oleh mereka tentu akan dibebankan terhadap penyidik-penyidik lain dan kita akan pikirkan cara juga untuk menambal itu," ungkapnya.
Johan menuturkan, surat permohonan lima penyidik itu dibuat secara terpisah. Setiap orang dari mereka mengajukan surat berbeda yang ditujukan kepada pimpinan KPK.
"Masing-masing orang suratnya satu ditandatangani di atas materai Rp6.000. Yang saya baca itu satu surat dari satu orang," bebernya.
Kelima penyidik yang mengundurkan diri yakni Hendi Kurniawan, Rizki Agung Prakoso, Yudhistira Midyahwan, Irfan Rifai, dan Popon A Sunggoro
Kelima penyidik yang mengundurkan diri ini memberikan dua alasan. Pertama, mereka mengaku sudah mendapat banyak pengalaman yang di KPK dan ingin kembali ke kepolisian untuk kembali mengabdi atau bertugas di intansi awal serta untuk mengembangkan karir. Kedua untuk mengembangkan profesionalitas penyidik di instansi asal.
(lns)