Bupati Bogor siap diperiksa KPK
Kamis, 01 November 2012 - 10:57 WIB
Bupati Bogor siap diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Bantah terima suap Rp 5 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku, siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kapanpun saya siap diperiksa KPK, yang jelas saya nothing to lose untuk menjalani proses hukum KPK terkait proyek Hambalang ini," kata Rachmat Yasin kepada wartawan, di pendopo Bupati Bogor, Kamis (1/11/2012).
Rachmat menjelaskan, dirinya sudah pernah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut.
"Alhamdulillah saya tidak ditanyai itu (dugaan suap Rp 5 miliar). Artinya tidak ada aliran kepada saya, dan tidak satu rupiah pun saya menerimanya. Selain itu, saya jelaskan terkait pelanggaran perizinan yang tidak dipatuhi Kemenegpora," ungkapnya.
Sekedar diketahui, hasil audit investigasi BPK tahap I per 1 Oktober 2012 menemukan 11 indikasi pelanggaran. Diantara hasil audit itu, ditemukan indikasi keterlibatan Bupati Bogor.
Dia diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
Tak hanya itu, kasus Hambalang ini diduga melibatkan Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Dia diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung perihal dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku, siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kapanpun saya siap diperiksa KPK, yang jelas saya nothing to lose untuk menjalani proses hukum KPK terkait proyek Hambalang ini," kata Rachmat Yasin kepada wartawan, di pendopo Bupati Bogor, Kamis (1/11/2012).
Rachmat menjelaskan, dirinya sudah pernah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut.
"Alhamdulillah saya tidak ditanyai itu (dugaan suap Rp 5 miliar). Artinya tidak ada aliran kepada saya, dan tidak satu rupiah pun saya menerimanya. Selain itu, saya jelaskan terkait pelanggaran perizinan yang tidak dipatuhi Kemenegpora," ungkapnya.
Sekedar diketahui, hasil audit investigasi BPK tahap I per 1 Oktober 2012 menemukan 11 indikasi pelanggaran. Diantara hasil audit itu, ditemukan indikasi keterlibatan Bupati Bogor.
Dia diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
Tak hanya itu, kasus Hambalang ini diduga melibatkan Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Dia diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung perihal dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(maf)