Keterlibatan Bupati Bogor harus diungkap
Rabu, 31 Oktober 2012 - 22:21 WIB
Keterlibatan Bupati Bogor harus diungkap
A
A
A
Sindonews.com - Disebut-sebutnya Bupati Bogor Rachmat Yasin yang diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Desa Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai reaksi dari kalangan DPRD Kabupaten Bogor.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher menegaskan, keterlibatan pejabat Kabupaten Bogor itu dalam kasus hambalang mesti diungkap.
"Ya memang seperti itu, banyak pelanggaran yang dilakukan eksekutif (Pemkab Bogor) dalam mengeluarkan perizinan pembangunan proyek, bukan hanya Hambalang," tegas Iyus, saat dikonfirmasi oleh wartawan, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/10/2012).
Lebih lanjut ia membenarkan, tidak menutup kemungkinan banyak juga pelanggaran yang dilakukan Pemkab Bogor dalam pembangunan.
"Yang jelas kita akan menjalankan fungsi controlling (pengawasan) terhadap masalah ini (Hambalang)," kata politikus Partai Demokrat itu.
Sekedar diketahui, BPK menemukan 11 indikasi pelanggaran, di antaranya keterlibatan Bupati Bogor yang diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
Tak hanya itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung perihal dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal Kemenegpora belum melengkapi persyaratan terkait studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher menegaskan, keterlibatan pejabat Kabupaten Bogor itu dalam kasus hambalang mesti diungkap.
"Ya memang seperti itu, banyak pelanggaran yang dilakukan eksekutif (Pemkab Bogor) dalam mengeluarkan perizinan pembangunan proyek, bukan hanya Hambalang," tegas Iyus, saat dikonfirmasi oleh wartawan, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/10/2012).
Lebih lanjut ia membenarkan, tidak menutup kemungkinan banyak juga pelanggaran yang dilakukan Pemkab Bogor dalam pembangunan.
"Yang jelas kita akan menjalankan fungsi controlling (pengawasan) terhadap masalah ini (Hambalang)," kata politikus Partai Demokrat itu.
Sekedar diketahui, BPK menemukan 11 indikasi pelanggaran, di antaranya keterlibatan Bupati Bogor yang diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
Tak hanya itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung perihal dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal Kemenegpora belum melengkapi persyaratan terkait studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
(mhd)