BNN siap lakukan tes urine hakim
Rabu, 31 Oktober 2012 - 19:44 WIB
BNN siap lakukan tes urine hakim
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku siap melakukan tes urine kepada aparat penegak hukum. Hal ini menyusul kerjasama BNN dengan Komisi Yudisial (KY) yang dilakukan hari ini.
"Kami harap dengan kerja sama antara BNN-KY ini, akan memberikan dampak yang signifikan. Mengingat jaringan sindikat norkaba selalu menggunakan berbagai cara. Di antaranya mencoba masuk melalui aparat penegak hukum," jelas Ketua BNN Gories Mere, di Kantor KY, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Kerja sama ini, menurut Gories, meliputi pengawasan proses persidangan tindak pidana narkotika dan prekursor (bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan obat berada dalam pengawasan) narkotika, serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, BNN dan KY akan melakukan tukar-menukar informasi dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkoba di lingkungan penegak hukum.
Gories mengungkapkan, angka penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2005, sekitar 1,75 persen dari jumlah penduduk menggunakan barang haram ini.
Pada tahun 2008, sebesar 1,99 persen, di tahun 2011 sebesar 2,2 persen, dan pada 2012 diprediksi 5,8 persen.
Persoalan narkoba dinilainya harus ditangani secara sinergi dan komprehensif. Sebab jika tidak, bangsa akan mengalami kerugian besar, yaitu hilangnya sebuah generasi (lost generation).
"Kami harap dengan kerja sama antara BNN-KY ini, akan memberikan dampak yang signifikan. Mengingat jaringan sindikat norkaba selalu menggunakan berbagai cara. Di antaranya mencoba masuk melalui aparat penegak hukum," jelas Ketua BNN Gories Mere, di Kantor KY, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Kerja sama ini, menurut Gories, meliputi pengawasan proses persidangan tindak pidana narkotika dan prekursor (bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan obat berada dalam pengawasan) narkotika, serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, BNN dan KY akan melakukan tukar-menukar informasi dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkoba di lingkungan penegak hukum.
Gories mengungkapkan, angka penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2005, sekitar 1,75 persen dari jumlah penduduk menggunakan barang haram ini.
Pada tahun 2008, sebesar 1,99 persen, di tahun 2011 sebesar 2,2 persen, dan pada 2012 diprediksi 5,8 persen.
Persoalan narkoba dinilainya harus ditangani secara sinergi dan komprehensif. Sebab jika tidak, bangsa akan mengalami kerugian besar, yaitu hilangnya sebuah generasi (lost generation).
(rsa)