DPR desak pemerintah segera selesaikan RUU ASN
Rabu, 31 Oktober 2012 - 02:23 WIB
DPR desak pemerintah segera selesaikan RUU ASN
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan internal Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, rancangan itu masih di tangan pemerintah. Dia mengklaim, DPR tidak mempermasalahkan pasal-pasal tentang aparatur Negara. Untuk itu dia meminta pemerintah segera menyelesaikannya agar dapat disahkan menjadi undang-undang.
"Sinkronisasi ini masih mentok di tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB)," ujar Abdul Hakam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, beberapa pasal krusial yang sedang dibahas pemerintah ialah usulan sebutan pegawai negeri republik Indonesia menggantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kemenkeu masih belum menerima point ini, karena akan berakibat pada penyeleksian dan penggajian PNS akan ditarik ke pusat. Kemenkeu keberatan, karena gaji itu sudah masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga jika hal ini terlaksana, akan mengurangi porsi DAU," terangnya.
Sementara itu, Kemendagri tetap meminta aparatur Negara yang ada di daerah itu, tetap menjadi pegawai daerah dan bukan pegawai pemerintah pusat. Masalah lainnya ialah, terkait dengan status Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Pemerintah masih sibuk membahas apakah Korpri ini berstatus kedinasan atau non dinas. Sementara terkait dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), pemerintah menginginkan komite ini hanya sebagai pelaksana dan bukan pembuat kebijakan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, terkait Pembiayaan gaji pegawai jika sistem pembiayaannya ingin dilaksanakan sesuai dengan RUU ASN, maka sebelum sistem tersebut dilaksanakan, harus dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Negara.
"Diperlukan terobosan, karena secara hukum sulit dilakukan, mengingat telah diatur dalam kedua UU tersebut, yang secara garis besar mengatur bahwa gaji dan tunjangan PNS pusat dibebankan oleh APBN, dan gaji serta tunjangan pegawai daerah dibebankan pada APBD," tukasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, rancangan itu masih di tangan pemerintah. Dia mengklaim, DPR tidak mempermasalahkan pasal-pasal tentang aparatur Negara. Untuk itu dia meminta pemerintah segera menyelesaikannya agar dapat disahkan menjadi undang-undang.
"Sinkronisasi ini masih mentok di tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB)," ujar Abdul Hakam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, beberapa pasal krusial yang sedang dibahas pemerintah ialah usulan sebutan pegawai negeri republik Indonesia menggantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kemenkeu masih belum menerima point ini, karena akan berakibat pada penyeleksian dan penggajian PNS akan ditarik ke pusat. Kemenkeu keberatan, karena gaji itu sudah masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga jika hal ini terlaksana, akan mengurangi porsi DAU," terangnya.
Sementara itu, Kemendagri tetap meminta aparatur Negara yang ada di daerah itu, tetap menjadi pegawai daerah dan bukan pegawai pemerintah pusat. Masalah lainnya ialah, terkait dengan status Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Pemerintah masih sibuk membahas apakah Korpri ini berstatus kedinasan atau non dinas. Sementara terkait dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), pemerintah menginginkan komite ini hanya sebagai pelaksana dan bukan pembuat kebijakan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, terkait Pembiayaan gaji pegawai jika sistem pembiayaannya ingin dilaksanakan sesuai dengan RUU ASN, maka sebelum sistem tersebut dilaksanakan, harus dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Negara.
"Diperlukan terobosan, karena secara hukum sulit dilakukan, mengingat telah diatur dalam kedua UU tersebut, yang secara garis besar mengatur bahwa gaji dan tunjangan PNS pusat dibebankan oleh APBN, dan gaji serta tunjangan pegawai daerah dibebankan pada APBD," tukasnya.
(san)