Ribuan anak sekolah terlantar di Depok
Selasa, 30 Oktober 2012 - 17:55 WIB
Ribuan anak sekolah terlantar di Depok
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai Kota Layak Anak, Depok masih banyak pekerjaan rumah (PR). Salah satunya, dalam hal mengentaskan buta huruf, serta 1.009 anak usia sekolah di Kecamatan Pancoran Mas tidak dapat bersekolah.
"Dari data sementara yang diperoleh jumlah anak usia sekolah, namun tidak bisa sekolah, kebanyakan berada di wilayah Kecamatan Cipayung dan Pancoran Mas," kata Camat Pancoran Mas Linda kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Hal itu dibenarkan, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad yang mengungkapkan ada 7.041 anak usia sekolah di Depok tidak dapat mengenyam pendidikan.
"Ini merupakan tanggung jawab bersama. Perlu partisipasi dari semua elemen masyarkat untuk menanggulanginya," katanya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Nurdin mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendataan dan akan memetakan terlebih dahulu menjadi dua kelompok, yaitu yang masuk pendidikan normal dan non formal.
Sedangkan non formal biasanya sudah melewati batas usia 19 tahun. Kategori non formal akan dimasukkan dalam program pendidikan paket A, dan C. Kemudian yang formal akan dimasukkan dalam kegiatan proses kegiatan belajar mengajar biasa.
"Kita minta para kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) bersama kelurahan dan kecamatan mendata terlebih dahulu. Kalau sudah konkret baru kita selesaikan," ujarnya.
"Dari data sementara yang diperoleh jumlah anak usia sekolah, namun tidak bisa sekolah, kebanyakan berada di wilayah Kecamatan Cipayung dan Pancoran Mas," kata Camat Pancoran Mas Linda kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Hal itu dibenarkan, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad yang mengungkapkan ada 7.041 anak usia sekolah di Depok tidak dapat mengenyam pendidikan.
"Ini merupakan tanggung jawab bersama. Perlu partisipasi dari semua elemen masyarkat untuk menanggulanginya," katanya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Nurdin mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendataan dan akan memetakan terlebih dahulu menjadi dua kelompok, yaitu yang masuk pendidikan normal dan non formal.
Sedangkan non formal biasanya sudah melewati batas usia 19 tahun. Kategori non formal akan dimasukkan dalam program pendidikan paket A, dan C. Kemudian yang formal akan dimasukkan dalam kegiatan proses kegiatan belajar mengajar biasa.
"Kita minta para kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) bersama kelurahan dan kecamatan mendata terlebih dahulu. Kalau sudah konkret baru kita selesaikan," ujarnya.
(mhd)