Digugat, KPK pertanyakan kewenangan Korlantas
Selasa, 30 Oktober 2012 - 17:31 WIB
Digugat, KPK pertanyakan kewenangan Korlantas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan wewenang dari kubu Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang mengajukan gugatan ke KPK mengenai barang bukti Korlantas.
Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap, hal itu justru bertentangan dengan surat penyerahan perkara yang dikeluarkan oleh Kapolri.
"Apakah betul secara hukum seseorang dan Korlantas mempunyai kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan?“ kata Bambang dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Bambang kemudian malah menantang balik kubu Korlantas untuk membuktikan kewenangan tersebut saat kasusnya mulai disidangkan nanti. Bambang pun berkeyakinan kasus tersebut sudah pasti akan mentah kembali.
"Ini soal kompetensi, tapi itu nanti pasti akan diuji di pengadilan," tukasnya.
Menurut Bambang, tindakan Korlantas menggugat KPK justru mendelegitimisasi surat penyerahan yang dilakukan oleh Kapolri pada 22 Oktober 2012 kemarin. Karena dalam surat tersebut, kasus Simulator SIM seluruhnya diserahkan ke KPK.
"Itu kan pertanyaan-pertanyaan hipotetik secara hukum yang akan diajukan oleh kuasa hukum KPK," ujarnya.
Bambang ingin memastikan proses yang sekarang sedang dilakukan berjalan lancar. Ia berharap verifikasi terhadap sejumlah barang bukti yang disita dapat diselesaikan hari ini.
Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap, hal itu justru bertentangan dengan surat penyerahan perkara yang dikeluarkan oleh Kapolri.
"Apakah betul secara hukum seseorang dan Korlantas mempunyai kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan?“ kata Bambang dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Bambang kemudian malah menantang balik kubu Korlantas untuk membuktikan kewenangan tersebut saat kasusnya mulai disidangkan nanti. Bambang pun berkeyakinan kasus tersebut sudah pasti akan mentah kembali.
"Ini soal kompetensi, tapi itu nanti pasti akan diuji di pengadilan," tukasnya.
Menurut Bambang, tindakan Korlantas menggugat KPK justru mendelegitimisasi surat penyerahan yang dilakukan oleh Kapolri pada 22 Oktober 2012 kemarin. Karena dalam surat tersebut, kasus Simulator SIM seluruhnya diserahkan ke KPK.
"Itu kan pertanyaan-pertanyaan hipotetik secara hukum yang akan diajukan oleh kuasa hukum KPK," ujarnya.
Bambang ingin memastikan proses yang sekarang sedang dilakukan berjalan lancar. Ia berharap verifikasi terhadap sejumlah barang bukti yang disita dapat diselesaikan hari ini.
(ysw)