Pemeras Indosat dihukum penjara 16 bulan
Selasa, 30 Oktober 2012 - 17:18 WIB
Pemeras Indosat dihukum penjara 16 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan empat bulan kepada Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK dalam perkara pemerasan kepada PT Indosat.
Majelis hakim menganggap, Denny secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan, dan melanggar Pasal 368 ayat (1). "Menghukum terdakwa penjara selama satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012).
Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan Denny AK yang membuat citra buruk terhadap PT Indosat. Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, serta bersikap sopan saat persidangan.
Putusan majelis hakim itu sendiri sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama dua tahun penjara. Namun, pihak Denny masih akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Sementara itu, Humas PT Indosat Andrian Prasanto mengatakan, pihaknya sangat menyambut positif putusan majelis hakim itu. Putusan itu, dianggap telah memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku industri.
Seperti diketahui, Denny AK dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Polda Metrojaya, karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.
Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan, dan menerima uang sebanyak USD20.000 di Restoran Pepper Lunch, Plaza Indonesia pada 20 April 2012 lalu. Denny pun diringkus polisi saat menghitung uang dari Indosat tersebut.
Majelis hakim menganggap, Denny secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan, dan melanggar Pasal 368 ayat (1). "Menghukum terdakwa penjara selama satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012).
Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan Denny AK yang membuat citra buruk terhadap PT Indosat. Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, serta bersikap sopan saat persidangan.
Putusan majelis hakim itu sendiri sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama dua tahun penjara. Namun, pihak Denny masih akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Sementara itu, Humas PT Indosat Andrian Prasanto mengatakan, pihaknya sangat menyambut positif putusan majelis hakim itu. Putusan itu, dianggap telah memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku industri.
Seperti diketahui, Denny AK dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Polda Metrojaya, karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.
Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan, dan menerima uang sebanyak USD20.000 di Restoran Pepper Lunch, Plaza Indonesia pada 20 April 2012 lalu. Denny pun diringkus polisi saat menghitung uang dari Indosat tersebut.
(lil)