Pemeras Indosat dihukum penjara 16 bulan

Selasa, 30 Oktober 2012 - 17:18 WIB
Pemeras Indosat dihukum...
Pemeras Indosat dihukum penjara 16 bulan
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan empat bulan kepada Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK dalam perkara pemerasan kepada PT Indosat.

Majelis hakim menganggap, Denny secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan, dan melanggar Pasal 368 ayat (1). "Menghukum terdakwa penjara selama satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012).

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan Denny AK yang membuat citra buruk terhadap PT Indosat. Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, serta bersikap sopan saat persidangan.

Putusan majelis hakim itu sendiri sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama dua tahun penjara. Namun, pihak Denny masih akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Sementara itu, Humas PT Indosat Andrian Prasanto mengatakan, pihaknya sangat menyambut positif putusan majelis hakim itu. Putusan itu, dianggap telah memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku industri.

Seperti diketahui, Denny AK dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Polda Metrojaya, karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.

Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan, dan menerima uang sebanyak USD20.000 di Restoran Pepper Lunch, Plaza Indonesia pada 20 April 2012 lalu. Denny pun diringkus polisi saat menghitung uang dari Indosat tersebut.
(lil)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember, Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved