KPK segera periksa tersangka Korlantas versi Polri
Selasa, 30 Oktober 2012 - 16:54 WIB
KPK segera periksa tersangka Korlantas versi Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan korupsi di Korps lalu lintas (Korlantas).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK dalam minggu ini akan memeriksa empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Korlantas oleh Bareskrim Polri.
"Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka (kasus dugaan korupsi di Korlantas)," katanya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Disinggung soal masa penahanan keempat orang tersangka itu yang akan habis pada 31 Oktober 2012, Bambang menegaskan hal itu masih kewenangan Polri. Pasalnya penetapan lima orang itu sebagai tersangka dilakukan oleh Polri.
"Yang melakukan penahanan itu penyidik dari kepolisian, kewenangan penahanan ada di mereka. Kami sampai sekarang DS saja belum dilakukan penahanan, karena masih menunggu proses lain. Jadi, besok akan diputuskan oleh tim penyidik apakah akan ditahan atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, empat tersangka yang pernah ditetapkan Polri dalam kasus itu adalah Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo, dan pihak pemegang tender Budi Susanto. Tersangka Sukotjo Bambang tidak ditahan penyidik Polri, karena masih menjalani hukuman di LP di Bandung.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK dalam minggu ini akan memeriksa empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Korlantas oleh Bareskrim Polri.
"Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka (kasus dugaan korupsi di Korlantas)," katanya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Disinggung soal masa penahanan keempat orang tersangka itu yang akan habis pada 31 Oktober 2012, Bambang menegaskan hal itu masih kewenangan Polri. Pasalnya penetapan lima orang itu sebagai tersangka dilakukan oleh Polri.
"Yang melakukan penahanan itu penyidik dari kepolisian, kewenangan penahanan ada di mereka. Kami sampai sekarang DS saja belum dilakukan penahanan, karena masih menunggu proses lain. Jadi, besok akan diputuskan oleh tim penyidik apakah akan ditahan atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, empat tersangka yang pernah ditetapkan Polri dalam kasus itu adalah Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo, dan pihak pemegang tender Budi Susanto. Tersangka Sukotjo Bambang tidak ditahan penyidik Polri, karena masih menjalani hukuman di LP di Bandung.
(lil)