Yusril: Penyidikan simulator harus sesuai UU
Senin, 29 Oktober 2012 - 18:03 WIB
Yusril: Penyidikan simulator harus sesuai UU
A
A
A
Sindonews.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengendarai (SIM) di Korlantas Polri yang diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus sesuai undang-undang (UU).
Hal tersebut dikatakan Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).
"KPK pada prinsipnya berwenang mengambil alih penyidikan, baik di Polri maupun Kejaksaan. Tapi, harus sesuai syarat yang diatur dalam pasal 50 Undang-undang KPK," kata Yusril.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan, Polri untuk menarik diri dari penanganan kasus tersebut.
Selanjutnya kasus yang menyeret mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo ditangani sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, di tengah perjalanan, konflik dua lembaga penegakan hukum ini kembali memanas. Perseteruan itu muncul, setelah Polri menggugat KPK.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika ada barang bukti yang diambil KPK dari Korlantas Polri di luar barang bukti kasus simulator, adalah hak polri untuk meminta dan mengambilnya dari KPK.
Namun, jika KPK tak kunjung mengembalikannya, Polri memang harus melayangkan gugatan, agar pengadilan yang akan membantu mengembalikan.
"Gugatan ini perlu dilakukan Polri agar ada efek pembelajaran sehingga KPK tidak sewenang-sewenang dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam mengambil dan menyita barang bukti," ujarnya.
Hal tersebut dikatakan Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).
"KPK pada prinsipnya berwenang mengambil alih penyidikan, baik di Polri maupun Kejaksaan. Tapi, harus sesuai syarat yang diatur dalam pasal 50 Undang-undang KPK," kata Yusril.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan, Polri untuk menarik diri dari penanganan kasus tersebut.
Selanjutnya kasus yang menyeret mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo ditangani sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, di tengah perjalanan, konflik dua lembaga penegakan hukum ini kembali memanas. Perseteruan itu muncul, setelah Polri menggugat KPK.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika ada barang bukti yang diambil KPK dari Korlantas Polri di luar barang bukti kasus simulator, adalah hak polri untuk meminta dan mengambilnya dari KPK.
Namun, jika KPK tak kunjung mengembalikannya, Polri memang harus melayangkan gugatan, agar pengadilan yang akan membantu mengembalikan.
"Gugatan ini perlu dilakukan Polri agar ada efek pembelajaran sehingga KPK tidak sewenang-sewenang dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam mengambil dan menyita barang bukti," ujarnya.
(maf)