Pengumumuman KPU molor, Komisi II cuek
Senin, 29 Oktober 2012 - 15:48 WIB

Pengumumuman KPU molor, Komisi II cuek
A
A
A
Sindonews.com - Komisi II DPR RI tidak ambil masalah terkait terlambatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik yang lolos.
"KPU menyampaikan kepada kami dan kemudian kita komunikasikan kepada pemerintah. Jadi pada prinsipnya DPR tidak ada masalah dan bisa memahami apa yang menjadi keputusan KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Menurutnya memang sudah menjadi ranah KPU terkait teknis tahapan verifikasi dan pengumuman. "Jadi, kita semuanya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU sepanjang tidak melanggar UU. Saya pun sering komunikasi dengan KPU," sambungnya.
Politisi PAN itu juga menjelaskan perubahan pengumuman verifikasi itu tidak menabrak PKPU (Peraturan KPU) No 11 tahun 2012.
Seperti diberitakan sebelumnya KPU dinilai melanggar peraturannya sendiri, terkait terlambatnya pengumuman KPU mengenai partai politik yang lolos verifikasi tahap administrasi.
Hal ini berdasarkan peraturan KPU No 11 Tahun 2012 yang menyatakan tahap verifikasi administrasi dimulai tanggal 11 Agustus sampai 22 Oktober 2012 dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut.
KPU sendiri baru mengumumkan parpol yang lolos tahap administrasi, pada Minggu 28 Oktober 2012.
"KPU menyampaikan kepada kami dan kemudian kita komunikasikan kepada pemerintah. Jadi pada prinsipnya DPR tidak ada masalah dan bisa memahami apa yang menjadi keputusan KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Menurutnya memang sudah menjadi ranah KPU terkait teknis tahapan verifikasi dan pengumuman. "Jadi, kita semuanya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU sepanjang tidak melanggar UU. Saya pun sering komunikasi dengan KPU," sambungnya.
Politisi PAN itu juga menjelaskan perubahan pengumuman verifikasi itu tidak menabrak PKPU (Peraturan KPU) No 11 tahun 2012.
Seperti diberitakan sebelumnya KPU dinilai melanggar peraturannya sendiri, terkait terlambatnya pengumuman KPU mengenai partai politik yang lolos verifikasi tahap administrasi.
Hal ini berdasarkan peraturan KPU No 11 Tahun 2012 yang menyatakan tahap verifikasi administrasi dimulai tanggal 11 Agustus sampai 22 Oktober 2012 dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut.
KPU sendiri baru mengumumkan parpol yang lolos tahap administrasi, pada Minggu 28 Oktober 2012.
(ysw)