Hari ini, KPU mulai verifikasi faktual
Senin, 29 Oktober 2012 - 07:56 WIB
Hari ini, KPU mulai verifikasi faktual
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung bergerak cepat untuk melaksanakan verifikasi faktual partai politik (Parpol) yang lolos administrasi.
Mereka pun langsung mengirimkan 33 petugasnya ke berbagai daerah untuk mengantarkan berkas dan supervisi terhadap KPU di provinsi, kabupaten, maupun kota se-Indonesia.
"Seluruh tim sebanyak 33 kita tugaskan untuk menghantarkan berkas dan supervisi terhadap KPU, provinsi dan kabupaten maupun kota di daerah," jelas Ketua KPU, Husni Kamil Malik kepada Sindonews, Senin (29/10/2012).
Dirinya menambahkan, dalam proses faktual, parpol yang dinyatakan tidak lolos diberi kesempatan melakukan perbaikan satu kali, sebelum masuk putusan terakhir Parpol mana yang masuk Pemiliha Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"Verifikasi faktual hanya satu perbaikan, setelah Parpol mengirimkan perbaikan, kami akan melakukan pemeriksaan perbaikan itu, baru keputusan final, mengenai parpol memenuhi syarat Pemilu," jelasnya.
Untuk diketahui, ada 16 Parpol yang dapat mengikuti verifikasi faktual, mereka ialah:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanah Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
9. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
10. Partai Keadilan dan Pesatuan Indonesia (PKPI)
11. Partai Demokrat (PD)
12. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Kedualatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Mereka pun langsung mengirimkan 33 petugasnya ke berbagai daerah untuk mengantarkan berkas dan supervisi terhadap KPU di provinsi, kabupaten, maupun kota se-Indonesia.
"Seluruh tim sebanyak 33 kita tugaskan untuk menghantarkan berkas dan supervisi terhadap KPU, provinsi dan kabupaten maupun kota di daerah," jelas Ketua KPU, Husni Kamil Malik kepada Sindonews, Senin (29/10/2012).
Dirinya menambahkan, dalam proses faktual, parpol yang dinyatakan tidak lolos diberi kesempatan melakukan perbaikan satu kali, sebelum masuk putusan terakhir Parpol mana yang masuk Pemiliha Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"Verifikasi faktual hanya satu perbaikan, setelah Parpol mengirimkan perbaikan, kami akan melakukan pemeriksaan perbaikan itu, baru keputusan final, mengenai parpol memenuhi syarat Pemilu," jelasnya.
Untuk diketahui, ada 16 Parpol yang dapat mengikuti verifikasi faktual, mereka ialah:
1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanah Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
9. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
10. Partai Keadilan dan Pesatuan Indonesia (PKPI)
11. Partai Demokrat (PD)
12. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Kedualatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
(mhd)