KAMPAK tuntut Kejagung seret Bupati Tangerang ke penjara

Sabtu, 27 Oktober 2012 - 22:10 WIB
KAMPAK tuntut Kejagung seret Bupati Tangerang ke penjara
KAMPAK tuntut Kejagung seret Bupati Tangerang ke penjara
A A A
Sindonews.com - Koalisi masyarakat perduli anti korupsi (KAMPAK) menuntut tersangka Bupati Tangerang Ismet Iskandar yang terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) untuk secepatnya diadili .

Hingga saat ini belum ada kejelasan hukum tentang siapa yang harus bertanggung atas timbulnya kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi berdasarkan dokumen terlampir pengadaan tiga unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil hydrolix. Padahal Kejaksaan Agung RI telah menetapkan kedudukan hukum terhadap Ismet Iskandar sebagai tersangka.

"Secara jelas Bupati Tangerang Ismet Iskandar telah nyata melakukan praktik menyimpang dengan sejumlah pejabat daerah lain, dengan melakukan penunjukan langsung pelaksana tender dalam proyek pengadaan mobil damkar", tutur aktivis KAMPAK Sokhibi di Kejagung, Sabtu (27/10/2012).

Dari catatan, terungkap jika Bupati Tangerang Ismet Iskandar pada tanggal 21 Oktober 2003 telah melakukan penunjukan langsung kepada PT Alam Rimbun Semesta milik pengusaha Tjiam Ming Haw, guna melaksanakan proyek pengadaan tiga unit mobil damkar dan satu unit mobil tangga hydrolik dengan nomor surat 602.21/2307-Umum/2003 dimana surat penunjukannya langsung ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Kebakaran Kabupaten Tangerang Drs E Koesnandar Somantri.

Dalam data keputusan penunjukan langsung PT Alam Rimbun Semesta untuk proyek pengadaan mobil damkar serta mobil hydrolik itu disebutkan, semuanya terjadi karena tiga faktor pertimbangan seperti terbatasnya perusahaan penyedia kendaraan jenis tersebut, keadaan yang mendesak serta terbatasnya dana yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dalam proyek tersebut tercatat pihak Pemkab Tangerang telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp10.135.400.000 dari tiga kali penerimaan APBD. Dimana pada tahap awal Pemkab Tangerang langsung mengeluarkan dana Rp2 miliar dari sumber dana APBD perubahan tahun 2003 dan kemudian secara bertahap diambil lagi dari APBD 2004-2005 yang masing-masing bernilai Rp4 miliar.

Dalam kasus ini Bupati Tangerang Ismet Iskandar juga dinilai telah melakukan tindak korupsi administratif, oleh karena penunjukan langsung yang dilakukan dalam proyek pengadaan damkar tidak terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak DPRD Kabupaten Tangerang . Hal itu dikarenakan sebagai Bupati Ismet Iskandar sudah terlebih dulu mengeluarkan surat penunjukan langsung pada tanggal 21 Oktober 2003, padahal pihak DPRD kabupaten Tangerang sendiri belum memberikan persetujuannya.

DPRD kabupaten Tangerang sendiri baru secara resmi menyetujui surat penunjukan langsung itu pada tanggal 31 Desember 2003. Setelah tiga bulan berikutnya yaitu tanggal 19 Maret 2004 pihak DPRD resmi mengeluarkan surat persetujuan atas penunjukan langsung tersebut melalui Ketua DPRD Tangerang H.Dadang Kartasasmita.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0172 seconds (0.1#10.140)