DPD enggak fokus urusin Otda
Kamis, 25 Oktober 2012 - 19:19 WIB

DPD enggak fokus urusin Otda
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta peran serta aktif dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam memajukan Otonomi Daerah (Otda).
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Djohermansyah Johan menyatakan, DPD sebagai perwakilan daerah, seharusnya mampu berperan dalam kemajuan di daerah termasuk Otda, yang sampai saat ini belum maksimal.
"Misalnya seperti pembahasan RUU 19 DOB belum lama ini, DPD dilibatkan untuk mengambil keputusan dalam pengesahan 5 DOB," kata Djohermansyah, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Djohermansyah menjelaskan, Kemendagri bersedia kerja sama dengan semua pihak untuk kemajuan Otda.
"Jadi DPD tidak perlu fokus untuk masalah yang lain. Fokus saja kepada Otda," singkatnya tandasnya.
Sementara, anggota DPD asal Maluku, Jacob Jack Ospara mengakui, bahwa DPD tidak fokus dalam menangani Otda.
Pasalnya, kewenangan DPD dalam memanjukan Otda, terbatas oleh kebijakan yang sebagian besar diambil DPR.
"Itu (Otda) akan DPD benahi dengan menuntut UU MD3 diubah terutama kewenangan DPD di legislatif," ujarnya.
Jacob menambahkan, meski peranan DPD untuk Otda belum total, namun apa yang dilakukan DPD untuk kemajuan Otda sudah maksimal.
"DPD sudah mengusulkan beberapa RUU seperti RUU Desa, RUUK DIY," tandasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Djohermansyah Johan menyatakan, DPD sebagai perwakilan daerah, seharusnya mampu berperan dalam kemajuan di daerah termasuk Otda, yang sampai saat ini belum maksimal.
"Misalnya seperti pembahasan RUU 19 DOB belum lama ini, DPD dilibatkan untuk mengambil keputusan dalam pengesahan 5 DOB," kata Djohermansyah, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Djohermansyah menjelaskan, Kemendagri bersedia kerja sama dengan semua pihak untuk kemajuan Otda.
"Jadi DPD tidak perlu fokus untuk masalah yang lain. Fokus saja kepada Otda," singkatnya tandasnya.
Sementara, anggota DPD asal Maluku, Jacob Jack Ospara mengakui, bahwa DPD tidak fokus dalam menangani Otda.
Pasalnya, kewenangan DPD dalam memanjukan Otda, terbatas oleh kebijakan yang sebagian besar diambil DPR.
"Itu (Otda) akan DPD benahi dengan menuntut UU MD3 diubah terutama kewenangan DPD di legislatif," ujarnya.
Jacob menambahkan, meski peranan DPD untuk Otda belum total, namun apa yang dilakukan DPD untuk kemajuan Otda sudah maksimal.
"DPD sudah mengusulkan beberapa RUU seperti RUU Desa, RUUK DIY," tandasnya.
(maf)