Tersangka tidak boleh duduki jabatan pemerintahan
Kamis, 25 Oktober 2012 - 16:39 WIB
Tersangka tidak boleh duduki jabatan pemerintahan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi segera mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dan wali kota agar tidak memberikan jabatan kepada mereka yang pernah menjalani hukuman pidana. Hal itu dilakukan dalam rangka semangat pemberantasan korupsi.
Apabila ternyata sudah terlanjur diberikan jabatan, maka saran Gamawan jabatan itu agar dibatalkan. "Ya kita sarankan untuk dicabut," tegas Gamawan sebelum mengikuti rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Kamis (25/5/2012).
Peringatan tegas Gamawan ini disampaikan menanggapi kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan.
Menurut Gamawan, tidak hanya di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau saja hal itu terjadi, melainkan ada juga jajaran pemerintah daerah di provinsi lain yang kembali diaktifkan meski sudah menjalani hukuman pidana korupsi. Namun, dirinya mengaku belum mendata secara rinci berapa jumlahnya.
"Saya akan segera melihat fenomena ini ya, saya belum cek. Ada sembilan, mungkin di daerah lain juga ada yang sudah menjalani hukuman pidana korupsi, diaktifkan lagi, itu belum terinventarisasi," tuturnya.
Sementara terkait pemecatan dari status pegawai negeri sipil (PNS), Gamawan mengatakan jika hukumannya di bawah empat tahun penjara maka status PNS tidak akan dicabut. "Kalau dia lebih dari empat tahun harus diberhentikan, kalau kurang dari empat tahun tidak diberhentikan," jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Bintan, Riau, Azirwan mengundurkan diri dari jabatanya. Dia di vonis 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia terbukti memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada mantan anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution untuk alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau. Dipersidangan, Azirwan bersikeras bahwa uang tersebut berasal dari uang pribadinya.
Dia tertangkap tangan menyuap Al Amin di Hotel Rizt Calton Jakarta pada 8 April 2008 lalu. Azirwan bersikukuh tak bersalah dalam kasus itu. Dia mengaku di bawah tekanan dalam melakukan tindakan tersebut.
Apabila ternyata sudah terlanjur diberikan jabatan, maka saran Gamawan jabatan itu agar dibatalkan. "Ya kita sarankan untuk dicabut," tegas Gamawan sebelum mengikuti rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Kamis (25/5/2012).
Peringatan tegas Gamawan ini disampaikan menanggapi kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan.
Menurut Gamawan, tidak hanya di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau saja hal itu terjadi, melainkan ada juga jajaran pemerintah daerah di provinsi lain yang kembali diaktifkan meski sudah menjalani hukuman pidana korupsi. Namun, dirinya mengaku belum mendata secara rinci berapa jumlahnya.
"Saya akan segera melihat fenomena ini ya, saya belum cek. Ada sembilan, mungkin di daerah lain juga ada yang sudah menjalani hukuman pidana korupsi, diaktifkan lagi, itu belum terinventarisasi," tuturnya.
Sementara terkait pemecatan dari status pegawai negeri sipil (PNS), Gamawan mengatakan jika hukumannya di bawah empat tahun penjara maka status PNS tidak akan dicabut. "Kalau dia lebih dari empat tahun harus diberhentikan, kalau kurang dari empat tahun tidak diberhentikan," jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Bintan, Riau, Azirwan mengundurkan diri dari jabatanya. Dia di vonis 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia terbukti memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada mantan anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution untuk alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau. Dipersidangan, Azirwan bersikeras bahwa uang tersebut berasal dari uang pribadinya.
Dia tertangkap tangan menyuap Al Amin di Hotel Rizt Calton Jakarta pada 8 April 2008 lalu. Azirwan bersikukuh tak bersalah dalam kasus itu. Dia mengaku di bawah tekanan dalam melakukan tindakan tersebut.
(lns)