Masih banyak pasal kontroversial di RUU Kamnas

Kamis, 25 Oktober 2012 - 15:16 WIB
Masih banyak pasal kontroversial...
Masih banyak pasal kontroversial di RUU Kamnas
A A A
Sindonews.com - Masih banyak pasal kontroversial yang perlu dibahas lebih lanjut dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang diberikan pemerintah kepada DPR.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, meski pasal mengenai penyadapan sudah ditiadakan, namun masih ada beberapa pasal kontroversial dalam draf RUU Kamnas yang diajukan pemerintah.

Pasal kontroversial itu antara lain Pasal 14 ayat (1) dalam draf itu yang menyebut darurat militer bisa dilakukan bila ada kerusuhan sosial. Ini melampaui ketentuan, dan hukum yang ada," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Selain itu menurutnya, Pasal 17 ayat (4) dalam draf tersebut yang menyebut ancaman aktual hanya bisa diputuskan oleh presiden, berpotensi menimbulkan distorsi kekuasaan.

"Ini banyak menimbulkan pertanyaan, seperti apa perannya UU Kamnas di era reformasi, dan apakah dalam mengatasi masalah sosial sudah harus melibatkan intel?" ujarnya.

kemudian, Pasal 30 ayat (2) draf itu yang presiden dapat mengerahkan TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata dalam keadaan tertib sipil, juga dinilai bertentangan dengan UU lain yang telah ada.

"Kemudian ada juga Pasal 32 ayat (2) yang menyebut dalam menghadapi ancaman dapat dikerahkan komponen cadangan, dan Pasal 48 ayat (1) huruf c disebutkan komando dan kendali tingkat operasional adalah Panglima/komandan satuan, artinya bukan gubernur atau bupati," tukasnya.
(lil)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved