Masih banyak pasal kontroversial di RUU Kamnas
Kamis, 25 Oktober 2012 - 15:16 WIB
Masih banyak pasal kontroversial di RUU Kamnas
A
A
A
Sindonews.com - Masih banyak pasal kontroversial yang perlu dibahas lebih lanjut dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang diberikan pemerintah kepada DPR.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, meski pasal mengenai penyadapan sudah ditiadakan, namun masih ada beberapa pasal kontroversial dalam draf RUU Kamnas yang diajukan pemerintah.
Pasal kontroversial itu antara lain Pasal 14 ayat (1) dalam draf itu yang menyebut darurat militer bisa dilakukan bila ada kerusuhan sosial. Ini melampaui ketentuan, dan hukum yang ada," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Selain itu menurutnya, Pasal 17 ayat (4) dalam draf tersebut yang menyebut ancaman aktual hanya bisa diputuskan oleh presiden, berpotensi menimbulkan distorsi kekuasaan.
"Ini banyak menimbulkan pertanyaan, seperti apa perannya UU Kamnas di era reformasi, dan apakah dalam mengatasi masalah sosial sudah harus melibatkan intel?" ujarnya.
kemudian, Pasal 30 ayat (2) draf itu yang presiden dapat mengerahkan TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata dalam keadaan tertib sipil, juga dinilai bertentangan dengan UU lain yang telah ada.
"Kemudian ada juga Pasal 32 ayat (2) yang menyebut dalam menghadapi ancaman dapat dikerahkan komponen cadangan, dan Pasal 48 ayat (1) huruf c disebutkan komando dan kendali tingkat operasional adalah Panglima/komandan satuan, artinya bukan gubernur atau bupati," tukasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, meski pasal mengenai penyadapan sudah ditiadakan, namun masih ada beberapa pasal kontroversial dalam draf RUU Kamnas yang diajukan pemerintah.
Pasal kontroversial itu antara lain Pasal 14 ayat (1) dalam draf itu yang menyebut darurat militer bisa dilakukan bila ada kerusuhan sosial. Ini melampaui ketentuan, dan hukum yang ada," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Selain itu menurutnya, Pasal 17 ayat (4) dalam draf tersebut yang menyebut ancaman aktual hanya bisa diputuskan oleh presiden, berpotensi menimbulkan distorsi kekuasaan.
"Ini banyak menimbulkan pertanyaan, seperti apa perannya UU Kamnas di era reformasi, dan apakah dalam mengatasi masalah sosial sudah harus melibatkan intel?" ujarnya.
kemudian, Pasal 30 ayat (2) draf itu yang presiden dapat mengerahkan TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata dalam keadaan tertib sipil, juga dinilai bertentangan dengan UU lain yang telah ada.
"Kemudian ada juga Pasal 32 ayat (2) yang menyebut dalam menghadapi ancaman dapat dikerahkan komponen cadangan, dan Pasal 48 ayat (1) huruf c disebutkan komando dan kendali tingkat operasional adalah Panglima/komandan satuan, artinya bukan gubernur atau bupati," tukasnya.
(lil)