Pemerintah diminta dengar suara rakyat
Rabu, 24 Oktober 2012 - 13:35 WIB
Pemerintah diminta dengar suara rakyat
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang Keamanan Masyarakat (RUU Kamnas) yang digagas pemerintah menimbulkan reaksi penolakan dari rakyat.
Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi, pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat yang kian meluas melakukan penolakan terhadap RUU Kamnas itu.
"Kita semua tak bisa menutup mata dengan maraknya aksi yang menolak RUU itu. Tentunya aspirasi rakyat juga harus diperhatikan oleh pemerintah," ujar Aboe Bakar kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Rabu (24/10/2012).
Anggota Komisi III DPR RI ini sendiri mengaku sampai saat ini belum mengetahui pentingnya dari RUU Kamnas. Menurutnya kalau untuk kepentingan pengaturan mengenai perbantuan TNI di bidang keamanan dan perbantuan Polri dalam keadaan darurat militer dan perang,sebaiknya dibuat UU lain.
"Kenapa tidak dibuat RUU Perbantuan saja. Kenapa harus dipaksakan munculnya RUU Kamnas?" ujarnya.
Aboe Bakar menilai pembuatan UU Kamnas hanya akan menambah lembaga baru yaitu Dewan Keamanan Nasional yang tentunya akan berdampak pada penambahan beban anggaran negara.
"Menurut hemat saya, bila memang urgensinya belum kelihatan, sedangkan terdapat aspirasi penolakan yang kuat dari masyarakat, lebih baik pembahasannya dihentikan," pungkasnya.
Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi, pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat yang kian meluas melakukan penolakan terhadap RUU Kamnas itu.
"Kita semua tak bisa menutup mata dengan maraknya aksi yang menolak RUU itu. Tentunya aspirasi rakyat juga harus diperhatikan oleh pemerintah," ujar Aboe Bakar kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Rabu (24/10/2012).
Anggota Komisi III DPR RI ini sendiri mengaku sampai saat ini belum mengetahui pentingnya dari RUU Kamnas. Menurutnya kalau untuk kepentingan pengaturan mengenai perbantuan TNI di bidang keamanan dan perbantuan Polri dalam keadaan darurat militer dan perang,sebaiknya dibuat UU lain.
"Kenapa tidak dibuat RUU Perbantuan saja. Kenapa harus dipaksakan munculnya RUU Kamnas?" ujarnya.
Aboe Bakar menilai pembuatan UU Kamnas hanya akan menambah lembaga baru yaitu Dewan Keamanan Nasional yang tentunya akan berdampak pada penambahan beban anggaran negara.
"Menurut hemat saya, bila memang urgensinya belum kelihatan, sedangkan terdapat aspirasi penolakan yang kuat dari masyarakat, lebih baik pembahasannya dihentikan," pungkasnya.
(lns)