Pemerintah dampingi 2 TKI terancam gantung di Malaysia
Rabu, 24 Oktober 2012 - 12:17 WIB
Pemerintah dampingi 2 TKI terancam gantung di Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan telah melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada dua orang TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, adalah Frans Hiu (22) dan Dharry Hiu (20).
Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono menjelaskan, pendampingan hukum itu terus dilakukan melalui pengacara khusus sampai tingkat kasasi untuk membebaskan kedua TKI tersebut.
“Pemerintah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan. Apalagi TKI yang terancam hukuman mati, pasti kita bela,” kata Suhartono di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Suhartono mengatakan, selama ini pemerintah telah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan terhadap kasus hukum yang mengakibatkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu terancam hukuman mati.
Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar. Mereka dijerat Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
“Pihak Kemnakertrans terus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi, sebagai upaya membebaskan dua orang TKI kita di Malaysia,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu merupakan kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai. Mereka sudah lama merantau dan bekerja menjaga kedai video game. Kedua TKI tersebut menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia, sehingga termasuk kategori TKI nonprosedural
Pada prinsipnya, tambah Suhartono, pemerintah tetap berkewajiban untuk melindungi semua TKI, baik itu TKI yang prosedural maupun nonprosedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan.
“Semua warga negara Indonesia, termasuk TKI yang prosedural maupun nonprosedural yang berada di negara-negara penempatan pasti mendapatkan perlindungan optimal dari pemerintah. Apalagi kasusnya ini membela diri,” pungkasnya.
Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono menjelaskan, pendampingan hukum itu terus dilakukan melalui pengacara khusus sampai tingkat kasasi untuk membebaskan kedua TKI tersebut.
“Pemerintah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan. Apalagi TKI yang terancam hukuman mati, pasti kita bela,” kata Suhartono di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Suhartono mengatakan, selama ini pemerintah telah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan terhadap kasus hukum yang mengakibatkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu terancam hukuman mati.
Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar. Mereka dijerat Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
“Pihak Kemnakertrans terus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi, sebagai upaya membebaskan dua orang TKI kita di Malaysia,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu merupakan kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai. Mereka sudah lama merantau dan bekerja menjaga kedai video game. Kedua TKI tersebut menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia, sehingga termasuk kategori TKI nonprosedural
Pada prinsipnya, tambah Suhartono, pemerintah tetap berkewajiban untuk melindungi semua TKI, baik itu TKI yang prosedural maupun nonprosedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan.
“Semua warga negara Indonesia, termasuk TKI yang prosedural maupun nonprosedural yang berada di negara-negara penempatan pasti mendapatkan perlindungan optimal dari pemerintah. Apalagi kasusnya ini membela diri,” pungkasnya.
(san)