Pemerintah dampingi 2 TKI terancam gantung di Malaysia

Rabu, 24 Oktober 2012 - 12:17 WIB
Pemerintah dampingi...
Pemerintah dampingi 2 TKI terancam gantung di Malaysia
A A A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan telah melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada dua orang TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, adalah Frans Hiu (22) dan Dharry Hiu (20).

Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono menjelaskan, pendampingan hukum itu terus dilakukan melalui pengacara khusus sampai tingkat kasasi untuk membebaskan kedua TKI tersebut.

“Pemerintah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara penempatan. Apalagi TKI yang terancam hukuman mati, pasti kita bela,” kata Suhartono di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Suhartono mengatakan, selama ini pemerintah telah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan terhadap kasus hukum yang mengakibatkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu terancam hukuman mati.

Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar. Mereka dijerat Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.

“Pihak Kemnakertrans terus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi, sebagai upaya membebaskan dua orang TKI kita di Malaysia,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu merupakan kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai. Mereka sudah lama merantau dan bekerja menjaga kedai video game. Kedua TKI tersebut menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia, sehingga termasuk kategori TKI nonprosedural

Pada prinsipnya, tambah Suhartono, pemerintah tetap berkewajiban untuk melindungi semua TKI, baik itu TKI yang prosedural maupun nonprosedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan.

“Semua warga negara Indonesia, termasuk TKI yang prosedural maupun nonprosedural yang berada di negara-negara penempatan pasti mendapatkan perlindungan optimal dari pemerintah. Apalagi kasusnya ini membela diri,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved