PT HIP bantah serobot tanah warga
Rabu, 24 Oktober 2012 - 01:01 WIB
PT HIP bantah serobot tanah warga
A
A
A
Sindonews.com - PT Hardaya Inti Plantation (HIP) membantah tuduhan yang menyebut perusahaan milik Hartati Murdaya itu telah menyerobot lahan petani setempat untuk dijadikan lahan perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Ketua Forum Petani Buol Rasyid U Gani mengatakan, PT HIP telah melakukan seluruh kewajibannya dalam mengelola lahan perkebunan sawitnya. Selain itu, pihaknya juga tidak pernah mengalami intimidasi dan kekerasan dalam proses pengalihan status lahan itu.
"Kami menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi di Buol, kami juga datang membawa data-data valid seperti surat-surat tanah dan surat pelepasan hak atas tanah. Intinya adalah tidak ada itu PT HIP menyerobot tanah warga," katanya saat mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa 23 Oktober 2012.
Dia mengungkapkan, seluruh proses pengalihan lahan tersebut dilakukan secara musyawarah, dan warga yang memiliki lahan di daerah itu telah diberikan kompensasi berupa tali kasih berdasarkan kesepakatan dua pihak.
Sementara itu, kuasa hukum PT HIP Reno Iskandar mengatakan, PT HIP adalah satu-satunya perusahaan yang mau berinvestasi di Buol pada pertengahan tahun 90-an. Hal itu dilakukan karena Hartati Murdaya memiliki komitmen yang besar untuk memajukan kawasan timur Indonesia.
"Masuknya PT HIP menciptakan lapangan kerja di luar perusahaan, seperti perdagangan, pertokoan, transportasi. Sehingga menambah kesejahteraan bagi masyarakat diluar perusahaan," tukasnya.
Ketua Forum Petani Buol Rasyid U Gani mengatakan, PT HIP telah melakukan seluruh kewajibannya dalam mengelola lahan perkebunan sawitnya. Selain itu, pihaknya juga tidak pernah mengalami intimidasi dan kekerasan dalam proses pengalihan status lahan itu.
"Kami menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi di Buol, kami juga datang membawa data-data valid seperti surat-surat tanah dan surat pelepasan hak atas tanah. Intinya adalah tidak ada itu PT HIP menyerobot tanah warga," katanya saat mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa 23 Oktober 2012.
Dia mengungkapkan, seluruh proses pengalihan lahan tersebut dilakukan secara musyawarah, dan warga yang memiliki lahan di daerah itu telah diberikan kompensasi berupa tali kasih berdasarkan kesepakatan dua pihak.
Sementara itu, kuasa hukum PT HIP Reno Iskandar mengatakan, PT HIP adalah satu-satunya perusahaan yang mau berinvestasi di Buol pada pertengahan tahun 90-an. Hal itu dilakukan karena Hartati Murdaya memiliki komitmen yang besar untuk memajukan kawasan timur Indonesia.
"Masuknya PT HIP menciptakan lapangan kerja di luar perusahaan, seperti perdagangan, pertokoan, transportasi. Sehingga menambah kesejahteraan bagi masyarakat diluar perusahaan," tukasnya.
(lil)