Awang Faroek minta kepastian statusnya
Selasa, 23 Oktober 2012 - 18:46 WIB
Awang Faroek minta kepastian statusnya
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengambil sikap terkait kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dituduhkan padanya.
Jika tidak ada bukti, Awang melalui pengacara Hamzah Dahlan meminta pimpinan kejaksaan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah ini ditempuh, karena sudah 27 bulan kliennya ditetapkan sebagai tersangka, namun tak pernah diperiksa. Hamzah bahkan memastikan dalam waktu dekat akan mendatangi Kejagung untuk menyerahkan surat permohonan SP3.
"Minggu depan kita serahkan suratnya ke Kejagung," kata Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan berdasar putusan Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, terhadap dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.
KTE adalah perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim yang ditugaskan mengelola uang hasil divestasi lima persen saham KPC senilai Rp576 miliar (USD63 juta) tahun 2004.
Ditambahkannya, alasan Kejagung selama ini kasus Awang terhambat, karena masih menunggu putusan kasasi Apidian dan Anung tidaklah tepat. Pasalnya, telah terjadi perbedaan putusan hukum terhadap keduanya, karena peran masing-masing juga berbeda.
Anung selaku Dirut KTE menurut hakim terbukti melakukan korupsi, karena tak menyerahkan uang hasil divestasi senilai Rp576 miliar ke kas Pemkab Kutim.
Sementara Apidian yang merupakan Direktur KTE tak terbukti korupsi sebab menjabat tahun 2006, atau dua tahun setelah proses pengalihan saham dari Pemkab Kutim ke KTE berlangsung.
Anung akhirnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat banding, sementara Apidian dibebaskan.
Dijelaskan Hamzah, dilihat dari runtutan peristiwa pengalihan lima persen saham ke KTE, Awang sebenarnya tak terlibat. Pejabat yang mengijinkan adalah Bupati Kutim periode 21 Mei 2003 sampai 13 Februari 2006, Mahyudin.
Dia juga yang membentuk KTE bersamaan dengan pengalihan dana divestasi tanpa terlebih dahulu memasukannya sebagai aset Pemkab Kutim.
Awang yang kembali menjabat Bupati Kutim pada pertengahan 2006, lanjut Hamzah, kemudian menjawab surat DPRD Kutim yang meminta agar hasil penjualan saham KPC tersebut dimasukan dalam kas daerah.
Jawaban ini sejalan ketentuan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004.
"Dua aturan itu pula yang menjadi dasar Awang hadir di RUPS KTE di Hotel Grand Melia, sebab kapasitas dia waktu itu kepala daerah yang tugasnya mengelola keuangan daerah," jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, akan menerima permohonan SP3 yang akan diajukan pengacara Awang.
"Setelah pengajuan ya dipelajari dan pasti akan disikapi sesuai ketentuan berlaku," ucapnya.
Jika tidak ada bukti, Awang melalui pengacara Hamzah Dahlan meminta pimpinan kejaksaan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah ini ditempuh, karena sudah 27 bulan kliennya ditetapkan sebagai tersangka, namun tak pernah diperiksa. Hamzah bahkan memastikan dalam waktu dekat akan mendatangi Kejagung untuk menyerahkan surat permohonan SP3.
"Minggu depan kita serahkan suratnya ke Kejagung," kata Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan berdasar putusan Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, terhadap dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.
KTE adalah perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim yang ditugaskan mengelola uang hasil divestasi lima persen saham KPC senilai Rp576 miliar (USD63 juta) tahun 2004.
Ditambahkannya, alasan Kejagung selama ini kasus Awang terhambat, karena masih menunggu putusan kasasi Apidian dan Anung tidaklah tepat. Pasalnya, telah terjadi perbedaan putusan hukum terhadap keduanya, karena peran masing-masing juga berbeda.
Anung selaku Dirut KTE menurut hakim terbukti melakukan korupsi, karena tak menyerahkan uang hasil divestasi senilai Rp576 miliar ke kas Pemkab Kutim.
Sementara Apidian yang merupakan Direktur KTE tak terbukti korupsi sebab menjabat tahun 2006, atau dua tahun setelah proses pengalihan saham dari Pemkab Kutim ke KTE berlangsung.
Anung akhirnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat banding, sementara Apidian dibebaskan.
Dijelaskan Hamzah, dilihat dari runtutan peristiwa pengalihan lima persen saham ke KTE, Awang sebenarnya tak terlibat. Pejabat yang mengijinkan adalah Bupati Kutim periode 21 Mei 2003 sampai 13 Februari 2006, Mahyudin.
Dia juga yang membentuk KTE bersamaan dengan pengalihan dana divestasi tanpa terlebih dahulu memasukannya sebagai aset Pemkab Kutim.
Awang yang kembali menjabat Bupati Kutim pada pertengahan 2006, lanjut Hamzah, kemudian menjawab surat DPRD Kutim yang meminta agar hasil penjualan saham KPC tersebut dimasukan dalam kas daerah.
Jawaban ini sejalan ketentuan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004.
"Dua aturan itu pula yang menjadi dasar Awang hadir di RUPS KTE di Hotel Grand Melia, sebab kapasitas dia waktu itu kepala daerah yang tugasnya mengelola keuangan daerah," jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, akan menerima permohonan SP3 yang akan diajukan pengacara Awang.
"Setelah pengajuan ya dipelajari dan pasti akan disikapi sesuai ketentuan berlaku," ucapnya.
(mhd)