Pembahasan RUU Kamnas dilanjutkan setelah reses
Selasa, 23 Oktober 2012 - 18:37 WIB
Pembahasan RUU Kamnas dilanjutkan setelah reses
A
A
A
Sindonews.com - Pansus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) sepakat untuk menunda pembahasan tersebut. Pembahasan akan dilanjutkan sesudah masa reses, sekira tanggal 18 November mendatang.
Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang mengatakan, anggota Pansus perlu waktu untuk mempelajari terkait pasal-pasal apa saja yang sudah diperbaiki.
"Kita lihat dulu secara cermat dan hati-hati draf yang baru saja dimasukkan pemerintah, dimana pasal yang ada kini menjadi 55, sebelumnya 60," kata Agus, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (23/10/2012).
Agus menjelaskan, dari 60 pasal yang ada dalam RUU Kamnas, pemerintah sepakat untuk mengurangi lima pasal.
"Pasal-Pasal tersebut berkaitan dengan intelijen, penanganan konflik sosial, penyadapan," ucapnya.
Dia yakin, di luar lima pasal yang dikeluarkan pemerintah itu, banyak juga pasal yang masih belum sinkron dan belum menjadi perhatian pemerintah. "Tapi sudah menarik perhatian publik," singkatnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah cukup menangkap aspirasi yang ada di tengah masyarakat dengan mengurangi pasal yang menjadi kontroversi dan ditolak oleh masyarakat.
"Betapa RUU Kamnas ini menjadi perhatian yang luar biasa. Banyak sekali masyarakat yang menyatakan keperihatinan. Jadi saya kira alhamdulillah pemerintah mau mendengar walaupun belum tentu semua aspirasi yang ada di masyarakat semua ditangkap," tandasnya.
Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang mengatakan, anggota Pansus perlu waktu untuk mempelajari terkait pasal-pasal apa saja yang sudah diperbaiki.
"Kita lihat dulu secara cermat dan hati-hati draf yang baru saja dimasukkan pemerintah, dimana pasal yang ada kini menjadi 55, sebelumnya 60," kata Agus, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (23/10/2012).
Agus menjelaskan, dari 60 pasal yang ada dalam RUU Kamnas, pemerintah sepakat untuk mengurangi lima pasal.
"Pasal-Pasal tersebut berkaitan dengan intelijen, penanganan konflik sosial, penyadapan," ucapnya.
Dia yakin, di luar lima pasal yang dikeluarkan pemerintah itu, banyak juga pasal yang masih belum sinkron dan belum menjadi perhatian pemerintah. "Tapi sudah menarik perhatian publik," singkatnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah cukup menangkap aspirasi yang ada di tengah masyarakat dengan mengurangi pasal yang menjadi kontroversi dan ditolak oleh masyarakat.
"Betapa RUU Kamnas ini menjadi perhatian yang luar biasa. Banyak sekali masyarakat yang menyatakan keperihatinan. Jadi saya kira alhamdulillah pemerintah mau mendengar walaupun belum tentu semua aspirasi yang ada di masyarakat semua ditangkap," tandasnya.
(maf)