Dhana Widyatmika dituntut 12 tahun bui
Selasa, 23 Oktober 2012 - 05:31 WIB
Dhana Widyatmika dituntut 12 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pengelapan pajak Dhana Widyatmika dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Mantan pegawai pajak tersebut, juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahan, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Kuntadi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Jaksa juga meminta hakim menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan dirampas oleh negara. Jaksa menilai, Dhana telah merugikan negara hingga sekitar Rp3,4 miliar. "Benar uang Rp3,4 miliar dari Nindya Karya berkaitan dengan uang menyalahi hukum berkaitan dengan jasa menurunkan pajak PT Mutiara Virgo," terangnya.
Jaksa menganggap, total kekayaan yang dimiliki Dhana selaku pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga tidak wajar. Dhana juga tidak pernah melaporkan total harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dhana diketahui mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk.
Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana juga memiliki berbagai aset yakni rumah, tanah, valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal dan sertifikat berharga.
Dhana diduga menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak dan uang itu kemudian diputar dan disamarkan dengan bentuk usaha dagang, aset bergerak, atau bentuk lainnya. "Unsur menempatkan, transfer, membelanjakan, mengubah bentuk atas harta yang diduga dari hasil tindak pidana," ungkap jaksa.
Dhana melanggar pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP. Dalam menjatuhkan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Dhana selaku PNS perpajakan tidak mendukung usaha pemerintah untuk meningkatkan penghasilan negara.
Dhana juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Berusia relatif muda sehingga diharapkan memperbaiki perbuatan," tutur jaksa menjelaskan hal yang meringankan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Dhana dan tim kuasa hukumnnya mengajukan nota pembelaan. Ketua Majelis hakim Sudjatmiko mempersilakan Dhana dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan pada Senin (29/10/2012) mendatang. "Saya sendiri akan ajukan pembelaan Ph saya juga akan ajukan pembelaan," kata Dhana.
"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahan, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Kuntadi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Jaksa juga meminta hakim menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan dirampas oleh negara. Jaksa menilai, Dhana telah merugikan negara hingga sekitar Rp3,4 miliar. "Benar uang Rp3,4 miliar dari Nindya Karya berkaitan dengan uang menyalahi hukum berkaitan dengan jasa menurunkan pajak PT Mutiara Virgo," terangnya.
Jaksa menganggap, total kekayaan yang dimiliki Dhana selaku pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga tidak wajar. Dhana juga tidak pernah melaporkan total harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dhana diketahui mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk.
Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana juga memiliki berbagai aset yakni rumah, tanah, valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal dan sertifikat berharga.
Dhana diduga menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak dan uang itu kemudian diputar dan disamarkan dengan bentuk usaha dagang, aset bergerak, atau bentuk lainnya. "Unsur menempatkan, transfer, membelanjakan, mengubah bentuk atas harta yang diduga dari hasil tindak pidana," ungkap jaksa.
Dhana melanggar pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP. Dalam menjatuhkan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Dhana selaku PNS perpajakan tidak mendukung usaha pemerintah untuk meningkatkan penghasilan negara.
Dhana juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Berusia relatif muda sehingga diharapkan memperbaiki perbuatan," tutur jaksa menjelaskan hal yang meringankan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Dhana dan tim kuasa hukumnnya mengajukan nota pembelaan. Ketua Majelis hakim Sudjatmiko mempersilakan Dhana dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan pada Senin (29/10/2012) mendatang. "Saya sendiri akan ajukan pembelaan Ph saya juga akan ajukan pembelaan," kata Dhana.
(san)