ICW apresiasi Kejagung buka kasus Marzuki Alie
Senin, 22 Oktober 2012 - 14:18 WIB
ICW apresiasi Kejagung buka kasus Marzuki Alie
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan terus mendukung upaya instansi penegak hukum untuk mengusut kembali kasus-kasus lama yang telah dipetieskan.
"Tidak ada kata usang untuk sebuah praktik korupsi. Sekalipun terjadi pada waktu yang lampau, hal itu masih bisa diusut kembali. Komitmen Kejagung untuk mengevaluasi SP3 ini layak diapresiasi," ujar Koordinator Bidang Politik ICW Abdullah Dahlan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Menurutnya, jika itu memang benar adanya, maka hal ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat yang terlanjur memudar terhadap aparat penegak hukum, terutama Kejagung.
Publik menduga telah terjadi intervensi politik, sehingga kasus ini seolah sengaja diendapkan dan dibiarkan terhapus dari memori publik yang pendek.
"Ini momentum untuk membuktikan, bahwa Kejagung sama kredibelnya dengan KPK yang begitu agresif menuntaskan kasus-kasus korupsi para petinggi negara. Kejagung bisa terlepas dari imej buruk sebagai sarang penerima suap," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu.
Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga), dan Darusman (Direktur Teknik).
Ketiganya menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara. Namun ternyata Marzuki Alie tak pernah diseret ke meja hijau.
Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004 kejaksaan justru mengeluarkan Surat penghentian penyidikan atau SP3.
"Tidak ada kata usang untuk sebuah praktik korupsi. Sekalipun terjadi pada waktu yang lampau, hal itu masih bisa diusut kembali. Komitmen Kejagung untuk mengevaluasi SP3 ini layak diapresiasi," ujar Koordinator Bidang Politik ICW Abdullah Dahlan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Menurutnya, jika itu memang benar adanya, maka hal ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat yang terlanjur memudar terhadap aparat penegak hukum, terutama Kejagung.
Publik menduga telah terjadi intervensi politik, sehingga kasus ini seolah sengaja diendapkan dan dibiarkan terhapus dari memori publik yang pendek.
"Ini momentum untuk membuktikan, bahwa Kejagung sama kredibelnya dengan KPK yang begitu agresif menuntaskan kasus-kasus korupsi para petinggi negara. Kejagung bisa terlepas dari imej buruk sebagai sarang penerima suap," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu.
Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga), dan Darusman (Direktur Teknik).
Ketiganya menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara. Namun ternyata Marzuki Alie tak pernah diseret ke meja hijau.
Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004 kejaksaan justru mengeluarkan Surat penghentian penyidikan atau SP3.
(mhd)